Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH BENGKULU SELATAN Perayaan Hari Remaja Internasional 2018Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor…
  • DAERAH
  • BENGKULU SELATAN
  • BENGKULU TENGAH
  • BENGKULU UTARA
  • KAUR
  • KEPAHIANG
  • KOTA BENGKULU
  • LEBONG
  • SOSIAL
  • MASYARAKAT
  • MUKOMUKO
  • REJANG LEBONG
  • SELUMA

Perayaan Hari Remaja Internasional 2018
Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018

Agustus 13, 2018
0
60
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE

    ANAK adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia harus mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

    Angka perkawinan usia anak di Bengkulu sangat mempriharinkan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Susenas 2017 merilis data perkawinan anak di Provinsi Bengkulu. Dari seluruh angka perkawinan di Bengkulu, ditemukan 16,17% perempuan menikah dibawah usia 16 tahun dan 23,04% yang menikah diusia 17-18 tahun. Perempuan dengan usia perkawinan dibawah 16 tahun dan usia 17-18 tahun mengalami peningkatan kurun waktu 2015 – 2017.

    Selain itu, dalam sebaran wilayah, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mencatat, sepanjang 2017, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma yaitu 40 orang (16-18 tahun). Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30 anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun). Adapun yang menjadi faktornya adalah ekonomi berada pada faktor tertinggi penyebab perkawinan usia anak (145 kasus). Diikuti faktor sosial budaya (63 kasus) dan kehamilan yang tidak diinginkan (5 kasus).

    Perkawinan usia anak memberikan dampak yang besar. Tidak hanya persoalan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), namun juga memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan. Selain itu muncul juga permasalahan lain akibat perkawinan usia anak yaitu meningkatnya angka KDRT, hak pendidikan anak, angka perceraian, serta stigma yang harus ditanggung oleh anak.

    Untuk merayakan Hari Remaja Internasional 2018, Koalisi Stop Perkawinan Anak di Bengkulu mengajak :

    1. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
    2. Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu bersama dinas-dinas terkait membuat langkah strategis untuk memberikan pendidikan Hak-Hak Kesehatan Reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.
    3. Organisasi Masyarakat ikut mengawal implementasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
    4. Media ikut serta memberikan Informasi kepada masyarakat tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
    5. Orang tua dan seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta mengkampanyekan stop perkawinan anak serta pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual dalam keluarga.
    6. Dengan disahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 diharapkan sebagai bentuk desakan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena sesungguhnya pemaksaan perkawinan (terutama pada anak) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

    Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang berkepentingan. Selamat Hari Remaja Internasional 2018. [RILIS]

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Cahaya Perempuan
    • Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak
    • Stop Perkawinan Anak Dibawah Umur
    • UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
    • Womens Crisis Centre (WCC)
    • Yayasan PUPA Bengkulu
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaKesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin
      Berita berikutnyaCreative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      Jelang Pilkada 2018, Khusus Pemilih Perempuan Baca Imbauan Ini !

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini Agustus 14, 2018
      • Perayaan Hari Remaja Internasional 2018
        Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018
        Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin Agustus 12, 2018
      • Kasus DBD Meningkat dan Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu Agustus 12, 2018
      • Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS Agustus 11, 2018
      • Sembilan Bacaleg Di Bengkulu Utara Tidak Bisa Ikut Pileg 2019 Agustus 11, 2018
      • Setiap Bulan Agustus, Bunga Bangkai Tumbuh di Desa Ini Agustus 9, 2018
      • 17 Agustusan di Hutan Madapi Rejang Lebong Yukkk… Dijamin Seru !! Agustus 9, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 833 views | posted on Juni 5, 2017
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 95 views | posted on Januari 5, 2018
      • Rangkaian Lomba HUT Ke-72 RI di Desa “Republik” Meriah dan Banjir Hadiah 56 views | posted on Agustus 21, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 53 views | posted on September 19, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 49 views | posted on Oktober 14, 2017
      • LENGKAP !!! JADWAL IMSAKIYAH 1439 H/2018 M SE-PROVINSI BENGKULU 42 views | posted on Mei 5, 2018
      • Bunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ? 42 views | posted on Juli 27, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ? 41 views | posted on Juni 24, 2017
      • Unji, ‘Si Cantik’ Banyak Khasiat dan Manfaat Yang Tumbuh di TNKS Rejang Lebong. Tapi Sayangnya…. 32 views | posted on Februari 12, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah 31 views | posted on Mei 8, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.