Badai IHSG Hantam, Ketua OJK & Dirut BEI Mundur!

Badai IHSG Hantam, Ketua OJK & Dirut BEI Mundur!

Redaksibengkulu.co.id – Jagat pasar modal Indonesia diguncang kabar mengejutkan pada Jumat (30/1/2026). Dua pucuk pimpinan tertinggi di sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, secara kompak menyatakan pengunduran diri. Keputusan drastis ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara signifikan dalam dua hari perdagangan sebelumnya, yakni Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap gejolak pasar.

Langkah pengunduran diri ini pertama kali diumumkan oleh Iman Rachman, Direktur Utama BEI. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (30/1) siang, Iman dengan tegas menyatakan mundur dari jabatannya. "Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," ujarnya, mengutip pernyataannya. Ia menambahkan harapannya agar langkah ini menjadi yang terbaik bagi pasar modal ke depan, seraya optimis IHSG akan kembali menguat dalam waktu dekat.

Badai IHSG Hantam, Ketua OJK & Dirut BEI Mundur!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak berselang lama, pada Jumat malam, giliran OJK yang merilis pernyataan tertulis. Kabar tersebut mengonfirmasi pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara juga turut mengundurkan diri.

COLLABMEDIANET

Mahendra Siregar dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengunduran diri kolektif ini merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang krusial bagi sektor keuangan. Proses pengunduran diri ini, menurut OJK, telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK juga memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Untuk menjamin kesinambungan kebijakan dan pengawasan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sementara waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Redaksibengkulu.co.id mencatat, OJK berkomitmen penuh untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar