Pajak Ekspor Nikel NPI Digenjot, Cuan Negara Meroket!

Pajak Ekspor Nikel NPI Digenjot, Cuan Negara Meroket!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan strategis untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor mineral, khususnya nikel. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi rencana pengenaan bea keluar untuk produk nikel, seperti Nickel Pig Iron (NPI), serta kenaikan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari sumber-sumber pendapatan alternatif di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Bahlil menjelaskan, pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi nikel, termasuk NPI, menjadi salah satu prioritas. "Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara karena kita dalam kondisi negara seperti ini kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan salah satu diantaranya, karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi, seperti NPI," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (27/3/2026). Ia menambahkan bahwa perhitungan formulasi untuk pengenaan pajak NPI ini masih terus dilakukan.

Pajak Ekspor Nikel NPI Digenjot, Cuan Negara Meroket!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain bea keluar, pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel. "Sudah menjadi keputusan dari kami akan menaikkan HMA-nya jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan," tegas Bahlil. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya tambahan pendapatan negara dari sektor mineral.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Bahlil juga sempat menyinggung kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel. Menurutnya, harga yang berlaku selama ini dinilai belum memberikan keadilan bagi negara. "Bapak Presiden tadi juga memerintahkan untuk mencari sumber-sumber pendapatan di sektor mineral yang selama ini belum adil bagi negara. Kemungkinan besar HPM saya akan, HPM untuk nikel saya akan naikkan," ujar Bahlil dalam keterangan yang diunggah Sekretariat Presiden, Kamis (26/3/2026). Meskipun demikian, skema detail kenaikan HPM tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden Prabowo untuk selalu mengedepankan kepentingan negara dalam setiap kebijakan terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). "Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk bagaimana memperhatikan kepentingan negara, prioritas di atas segala-galanya. Dan kita menjaga sumber daya alam kita, sumber daya alam kita ini merupakan aset negara," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar