Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari dunia pasar modal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Penetapan ini menyusul serangkaian penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).
PIPA, emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 2023, dikenal bergerak di sektor perindustrian. Bisnis utamanya meliputi manufaktur material bahan bangunan berbahan dasar PVC serta distribusi produknya. Melalui penawaran umum perdana (IPO), perseroan ini berhasil menghimpun dana segar hingga Rp 97 miliar. Kantor pusat PIPA berlokasi di Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang, Banten.
Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan identitas ketiga tersangka baru. Mereka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; serta RE, yang menjabat sebagai Project Manager PIPA saat proses IPO. "Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkracht sebelumnya," terang Brigjen Ade Safri, dikutip Redaksibengkulu.co.id, Selasa (3/2/2026).

Related Post
Investigasi mendalam yang dilakukan penyidik Bareskrim menemukan fakta mencengangkan: PIPA diduga kuat tidak memenuhi syarat untuk melantai di BEI, khususnya terkait ketentuan valuasi aset. Modus operandi yang terungkap adalah pemanfaatan jasa advisory dari MBP, yang saat itu masih berstatus pegawai BEI, untuk melancarkan proses IPO yang seharusnya tidak layak. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana MBP (mantan Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI) dan J (mantan Direktur PIPA) telah lebih dulu terjerat.
Berdasarkan data terkini, jajaran direksi PIPA saat ini dipimpin oleh Firrisky Ardi Nurtomo sebagai Direktur Utama, didampingi Noprian Fadli sebagai Direktur. Sementara itu, posisi Komisaris Utama dipegang oleh Nicolas Sahrial Rasjid, dengan Ramdani Eka Saputra sebagai Komisaris.
Dalam proses IPO yang kontroversial tersebut, PT Sinhan Sekuritas Indonesia ditunjuk sebagai penjamin emisi efek. Kala itu, PIPA mematok harga penawaran umum perdana sahamnya di angka Rp 105 per lembar. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas praktik ilegal di pasar modal demi menjaga integritas dan kepercayaan investor. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini tentu akan terus dinantikan publik.









Tinggalkan komentar