Redaksibengkulu.co.id – Mantan awak kabin maskapai Scoot, Luqman Hakim Shahfawi, harus merasakan dinginnya lantai penjara selama tujuh bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggelapkan dana sebesar US$ 31.000, atau setara dengan Rp 526,71 juta (dengan asumsi kurs Rp 16.990), yang berasal dari penjualan makanan dan minuman di dalam pesawat.
Kasus ini bermula dari pelanggaran kepercayaan kriminal yang dilakukan Luqman, yang saat itu menjabat sebagai anggota awak kabin sekaligus pemimpin kompleks di Scoot. Dalam posisinya, ia bertanggung jawab mengawasi kru lain dan mengumpulkan pembayaran tunai dari penjualan produk di penerbangan. Prosedur standar mengharuskan para pemimpin kompleks untuk memasukkan uang tunai ke dalam tas khusus dan menyimpannya di brankas dalam kurun waktu 48 jam setelah penerbangan berakhir.
Awal mula praktik gelap Luqman terjadi pada tahun 2023, ketika ia kehilangan dua tas berisi uang tunai hasil penjualan. Bukannya melaporkan insiden tersebut, ia justru memilih untuk menyimpan uang tunai dari penerbangan berikutnya. Ketika tidak ada teguran atau pertanyaan dari atasan mengenai setoran yang hilang, Luqman semakin berani dan terus menyimpan uang tunai setelah setiap penerbangan.

Related Post
Selama periode Juli 2023 hingga Maret 2024, Luqman terbukti menggelapkan dana sebesar S$ 17.807,10 dalam 156 kesempatan. Tidak berhenti di situ, ia juga menyalahgunakan dana tambahan sebesar S$ 22.053,10 sebanyak 210 kali antara April 2024 dan Maret 2025. Secara keseluruhan, ia berhasil mengantongi hampir S$ 40.000, atau sekitar US$ 31.000, dari aksinya tersebut.
Sebagian dari uang hasil penggelapan itu diakui Luqman digunakan untuk melunasi utang-utangnya kepada rentenir. Pihak maskapai Scoot akhirnya mengajukan laporan polisi pada 20 Maret 2025, yang berujung pada penangkapan Luqman sehari setelahnya.
Dalam persidangan, pihak penuntut umum menuntut hukuman penjara antara tujuh hingga tujuh setengah bulan bagi Luqman, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya di awal proses hukum. Luqman sendiri telah melakukan restitusi sebagian sebesar S$ 11.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Menanggapi insiden ini, pihak manajemen Scoot menegaskan bahwa Luqman Hakim Shahfawi bukan lagi karyawan mereka. Maskapai juga telah mengambil langkah-langkah mitigasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. "Seluruh staf Scoot diharapkan untuk mematuhi kebijakan perusahaan, dan menjunjung tinggi standar etika dan integritas tertinggi," ujar Manajemen Scoot, seperti dikutip dari CNA, Sabtu (28/3/2026). Mereka menambahkan, "Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan tindakan disiplin, termasuk pemecatan dan pelaporan kepada pihak berwenang yang relevan jika diperlukan."









Tinggalkan komentar