Redaksibengkulu.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa proses seleksi calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib melalui mekanisme panitia seleksi (Pansel) yang saat ini sedang dibentuk. Penegasan ini disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/2/2026), menekankan pentingnya langkah tersebut demi menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah di mata pasar keuangan.
Purbaya menegaskan, mengabaikan proses Pansel yang sesuai undang-undang justru akan berakibat fatal. "Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan peraturan-peraturan yang sana," ujar Purbaya. Ia menambahkan, pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku justru akan mengganggu kredibilitas pemerintah sendiri, serta kredibilitas hasil seleksi maupun kredibilitas Ketua OJK yang terpilih nantinya.
Mengenai durasi proses seleksi, Purbaya menjelaskan bahwa penentuan para petinggi baru OJK tidak akan memakan waktu singkat. "Tidak bisa dua minggu karena ada kaidah-kaidah yang harus diikuti, di mana paling cepat akan lebih dari dua minggu," jelasnya. Ia juga menanggapi potensi lamanya proses tersebut dengan santai, "Tapi ya memang kenapa kalau lama? Undang-undangnya kan seperti itu," pungkas Purbaya, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah prioritas utama.

Related Post
Dengan demikian, pernyataan Menteri Keuangan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang baik dan transparansi dalam pemilihan pejabat strategis. Proses Pansel diharapkan dapat menghasilkan pimpinan OJK yang kapabel dan berintegritas, sesuai dengan harapan publik dan tuntutan pasar keuangan yang dinamis.









Tinggalkan komentar