Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara serius menyoroti urgensi pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk koperasi. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam mencegah kasus gagal bayar yang kerap menghantui sektor perkoperasian, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menyampaikan pandangannya ini setelah menelaah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Ferry, UU Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun

Also Read




