Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah mempercepat pembentukan dan peluncuran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Indonesia. Inisiatif strategis ini, yang digagas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ditargetkan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2027. Langkah ini menandai upaya serius pemerintah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi negara atas sumber daya alamnya.
Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato tahunannya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, seluruh pihak terkait sedang berkoordinasi intensif untuk mempersiapkan fondasi institusional serta kerangka hukum yang diperlukan bagi operasional bursa tersebut.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan bocoran mengenai nama potensial untuk bursa mineral yang akan segera meluncur ini. Menurut Prasetyo, nama yang paling mungkin digunakan adalah Indonesia Commodity Exchange, atau disingkat Icomex.
Also Read
"Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange atau Icomex," ungkap Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/8/2026).
Indonesia sendiri telah memiliki Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX), sebuah bursa formal swasta yang telah beroperasi sejak tahun 2009. ICDX selama ini memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka komoditas serta produk derivatif.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan integrasi ICDX ke dalam struktur Bursa Mineral yang baru, Prasetyo Hadi memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pembentukan Bursa Mineral, yang kemungkinan akan bernama Icomex, adalah untuk memberikan kedaulatan penuh bagi Indonesia atas komoditas-komoditas unggulan yang dimilikinya.
"Makanya ini sedang proses untuk nanti diatur sedemikian rupa, intinya adalah bukan ada ini dan sebagainya, tidak. Tapi intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang yang kita miliki harus kita yang menentukan. Selama ini kan nggak," jelas Prasetyo.
Ia menambahkan, "Nanti kita lihat ininya, bisa jadi kan mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri," merujuk pada opsi integrasi atau operasional terpisah antara Icomex dan ICDX.
Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ini merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Prasetyo Hadi juga sempat mengutarakan beberapa komoditas strategis Indonesia yang sedang dipertimbangkan untuk masuk dalam bursa ini. Di antaranya adalah produk olahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), nikel, dan batu bara.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum secara resmi memutuskan daftar komoditas apa saja yang akan diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis tersebut.
"Belum, belum diputuskan. Yang pasti adalah komoditas-komoditas yang memang itu produksi kita yang paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara," pungkas Prasetyo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah signifikan bagi perekonomian nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas global.




