Heboh! Denda Rp100 Juta Manajer Kopdes Dicabut!

Author Image

Hadi Wibawa

19 Juni 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KDKMP-KNMP) Tahun 2026 telah mengambil keputusan signifikan. Mereka resmi menghapus ketentuan biaya penalti sebesar Rp 100 juta yang sebelumnya dibebankan kepada para calon manajer yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari proses seleksi.

Perubahan penting ini diresmikan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut, Panselnas secara eksplisit menyatakan pencabutan dan pembatalan ketentuan konsekuensi finansial berupa denda Rp 100 juta, yang sebelumnya tertera pada Lampiran I Surat Pernyataan Poin 13. Kebijakan baru ini segera berlaku efektif, membawa angin segar bagi para peserta.

Heboh! Denda Rp100 Juta Manajer Kopdes Dicabut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Langkah strategis ini, menurut Panselnas, merupakan bagian integral dari upaya penyempurnaan berkelanjutan. Tujuannya jelas: memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi, sekaligus membuka pintu seluas-luasnya bagi talenta-talenta terbaik bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan program-program prioritas pemerintah.

"Dengan dicabutnya ketentuan ini, kami berharap setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa, tanpa beban finansial, dan dapat berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," demikian pernyataan resmi Panselnas yang diterima redaksibengkulu.co.id pada Kamis (18/6/2026). Meski demikian, Panselnas juga menekankan pentingnya komitmen, kesungguhan, dan dedikasi penuh dari seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk menyelesaikan rangkaian program sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, bagi peserta yang sebelumnya sempat mengajukan pengunduran diri akibat adanya ketentuan penalti tersebut, Panselnas memberikan kesempatan kedua. Mereka dapat kembali mengonfirmasi kesediaan untuk melanjutkan tahapan pelatihan dan pembinaan SDM melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi ulang ini dibuka mulai tanggal 17 hingga 23 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.

Penyesuaian kebijakan ini secara gamblang menunjukkan komitmen kuat Panselnas dalam menjalankan proses seleksi yang tidak hanya berintegritas dan akuntabel, tetapi juga responsif terhadap berbagai masukan publik. Harapannya, kebutuhan SDM berkualitas untuk KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal, menjadi pilar penting dalam mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan nasional.

Related Post