Redaksibengkulu.co.id – Sorotan tajam kembali mengarah pada kebijakan perpajakan di sektor digital. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan rencana penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang beroperasi melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce akan mulai berlaku pada Juli mendatang. Kebijakan ini, yang sempat tertunda, kini siap diimplementasikan demi menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan terintegrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pungutan baru yang membebani pedagang. "Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru, ya. Sebetulnya ini sudah berlaku sejak lama. Yang akan diberlakukan kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujar Inge dalam sebuah acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Penundaan penerapan kebijakan ini sebelumnya terjadi meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik telah diterbitkan. Kini, pemerintah siap melangkah maju.
Also Read
Platform E-commerce Sebagai Agen Pemungut Pajak
Dalam skema baru ini, platform e-commerce akan ditugaskan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Berdasarkan PMK tersebut, platform marketplace diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total peredaran bruto para penjual yang bertransaksi di platform mereka.
Inge juga memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan ganda yang dibebankan kepada penjual. Mekanisme ini justru dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha. Setiap potongan pajak yang dilakukan oleh platform e-commerce akan disertai dengan bukti potong resmi. Bukti potong ini secara otomatis akan masuk ke akun Coretax masing-masing penjual dan dapat digunakan sebagai kredit pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Tidak ada pemotongan ganda. Bahkan sebetulnya maksudnya itu platform membantu para penjual, kamu tidak usah repot-repot lagi bayar pajak sendiri. Sudah langsung kita potongkan, ini ya buktinya sudah kita potong," terang Inge, menekankan kemudahan yang ditawarkan.
Nasib Pedagang Online dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta
Kabar baiknya, tidak semua penjual di toko online akan dikenakan pemungutan pajak ini. Inge memastikan bahwa bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, platform tidak diperkenankan memungut pajak penghasilan mereka.
Namun, bagi penjual yang omzetnya berada di rentang Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, PPh sebesar 0,5% tetap akan dibebankan. Untuk pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta, Inge mengimbau mereka untuk proaktif memberikan surat keterangan kepada platform tempat mereka berjualan. Keterangan ini dapat berupa surat pernyataan bermaterai yang diserahkan melalui sistem yang disediakan oleh masing-masing platform.
"Jadi, setiap penjual ini diharapkan sebetulnya jujur. Kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya. Saya masih di bawah Rp 500 juta omzet saya, sehingga kalian tidak perlu memotong pajak dari penghasilan yang saya terima," beber Inge.
Bagi para penjual yang membuka toko di banyak platform e-commerce sekaligus, Inge menegaskan bahwa seluruh data transaksi akan tetap terintegrasi ke sistem perpajakan pusat. "Jadi, tidak masalah dia di beberapa platform, sepanjang nama dan NIK-nya atau ID-nya sama itu pasti nanti akan terkumpul di kami sehingga kami bisa melihat apakah dia nanti berhak atau tidak dengan menggunakan tarif setengah persen atau tidaknya," jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah memastikan bahwa kebijakan pemungutan pajak penghasilan merchant atau pedagang online oleh marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026. Hal ini juga diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan pungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online di platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya akan mulai berlaku tahun ini. "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ucap Bimo di Kompleks Gedung DPR RI, pada Rabu (17/6/2026), seperti dikutip dari redaksibengkulu.co.id.




