Redaksibengkulu.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan daerah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah, efektif sejak 25 Juni 2026. Menanggapi situasi ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil langkah sigap, menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi bank tersebut.
Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan serta informasi terkait lainnya untuk menentukan besaran simpanan yang akan dibayarkan," jelas Damaiyanti dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksibengkulu.co.id pada Minggu (28/6/2026). Proses vital ini ditargetkan rampung dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau selambat-lambatnya pada tanggal 29 Oktober 2026.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut, dengan sumber dana sepenuhnya berasal dari LPS. Ini memberikan jaminan keamanan bagi nasabah bahwa dana mereka terlindungi.
Also Read
Untuk mempermudah nasabah, status simpanan dapat dipantau langsung di kantor BPR Ceper Permata Artha atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim. Sementara itu, bagi para debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas.
Damaiyanti juga mengimbau agar nasabah BPR Ceper Permata Artha tetap tenang dan tidak mudah terpancing provokasi atau tawaran dari pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan biaya. "Hal-hal tersebut justru dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank," tegasnya. LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS dan bank umum lainnya yang beroperasi dengan sehat, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan, mengingat simpanan di seluruh bank di Indonesia dijamin oleh LPS.
Untuk memastikan simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS, ada tiga syarat utama yang perlu dipenuhi, dikenal dengan istilah 3T: Pertama, simpanan harus Tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
"LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan ini," pungkas Damaiyanti. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Ceper Permata Artha, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.




