Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear mengumumkan langkah strategis untuk memperluas perannya sebagai pusat pengelolaan risiko dan agunan di seluruh pasar keuangan nasional. Inisiatif ambisius ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menandai era baru bagi lembaga kliring tersebut.
Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, menjelaskan bahwa selama ini KPEI dikenal sebagai Central Counterparty (CCP) khusus di pasar modal. Namun, melalui peta jalan transformasi yang komprehensif, KPEI akan bertransformasi menjadi CCP sekaligus hub manajemen agunan (collateral management hub) yang menghubungkan tidak hanya pasar modal, tetapi juga pasar uang dan sektor perbankan. "Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekadar provider clearing atau risk management untuk pasar modal," tegas Anton dalam acara temu media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Transformasi ini diharapkan membawa sejumlah manfaat signifikan bagi ekosistem keuangan Indonesia, termasuk menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat likuiditas pasar, serta mengurangi fragmentasi risiko secara keseluruhan. KPEI berkomitmen penuh untuk mengadopsi standar dan kepatuhan internasional, memposisikan diri sebagai lembaga CCP berkelas global yang mampu bersaing di kancah internasional.
Also Read
Untuk mewujudkan visi tersebut, KPEI sedang melakukan pembaruan ekstensif pada sistem kliring dan manajemen risikonya agar memenuhi standar global terkini. "Sekarang kita lagi melakukan pembaruan sistem kliring dan risk management, yang sesuai standar, dan nanti kalau misalnya negara lain, atau investor luar mau nyambung ke kita, itu sudah bisa, kita siapkan colokannya banyak," papar Anton, menggarisbawahi kesiapan KPEI untuk konektivitas internasional yang lebih luas.
Di samping itu, KPEI juga aktif mendorong pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Fokus utamanya adalah menciptakan instrumen yang lebih beragam dan likuid, mekanisme pembentukan harga yang lebih efisien, serta peningkatan kapasitas pelaku pasar. Upaya pengakuan sebagai penjamin PUVA internasional dari CCP global pun sedang diintensifkan. Saat ini, jumlah institusi yang bergabung sebagai anggota PUVA dalam mekanisme CCP KPEI telah mencapai 10, meningkat dari delapan sebelumnya. Bahkan, calon anggota dari bank asing juga tengah dalam proses menunggu pengakuan sistem KPEI secara global.
Tidak hanya itu, layanan triparty agent repo (TPR Repo) untuk transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) telah beroperasi penuh. Skema inovatif ini dirancang untuk mendukung kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam memfasilitasi transaksi repo SBN di luar bank-bank primary dealer. KPEI kini gencar mengajak bank-bank yang belum berstatus primary dealer (saat ini tercatat ada 19 primary dealer) untuk turut serta memanfaatkan mekanisme ini. "Kita sudah punya program untuk kejar ke seluruh bank-bank yang bukan primary dealer," pungkas Anton, menunjukkan komitmen KPEI dalam memperluas jangkauan layanannya.




