Redaksibengkulu.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan piutang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Hingga tahun 2025, DJBC tercatat belum menagih piutang secara optimal senilai fantastis Rp 33,16 triliun. Lebih mencengangkan, di tengah tunggakan ini, BPK juga menemukan sembilan debitur yang justru menerima pengembalian dana negara, padahal mereka masih memiliki utang yang belum terlunasi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK merinci bahwa dari total piutang tersebut, terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen senilai Rp 7,17 miliar. Piutang ini telah jatuh tempo antara tahun 2016 hingga 2021, namun ironisnya, tidak ada upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) terkait. Sumber piutang macet ini mayoritas berasal dari dokumen penundaan pembayaran yang seharusnya sudah ditagih.

Rincian piutang macet senilai Rp 7,17 miliar tersebut terbagi atas Rp 3,34 miliar dari surat permohonan rush handling, Rp 1,10 miliar dari Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman, serta Rp 2,72 miliar dari Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan. Hingga pemeriksaan selesai, BPK mencatat belum ada dokumen penagihan yang diterbitkan untuk piutang-piutang jatuh tempo ini.
Also Read
Kejanggalan semakin menjadi-jadi ketika BPK menemukan adanya pengembalian penerimaan negara kepada para pemilik utang, tanpa ada pengurangan atau perhitungan terhadap utang yang masih tercatat. Sebanyak sembilan debitur, yang identitasnya kini menjadi sorotan, menerima pengembalian dana negara dengan total Rp 1,31 miliar. Padahal, pada saat yang sama, mereka masih terdaftar memiliki piutang yang belum ditagih senilai total Rp 327,2 juta.
Para wajib pajak ini diketahui memiliki tunggakan sejak tahun 2016-2020. Meskipun demikian, pada tahun 2025, mereka justru mengajukan dan berhasil mendapatkan pengembalian penerimaan negara. Contohnya, CV CKI menerima pengembalian total Rp 20,6 juta, sementara masih berutang Rp 36,22 juta. PT GBU mendapatkan Rp 12,53 juta, padahal utangnya mencapai Rp 127,48 juta. Demikian pula PT IBI yang menerima Rp 235,11 juta, meski masih menunggak Rp 55,42 juta. Pola serupa terjadi pada PT OMU, PT BBS, PT CH, PT Ag, CV Ci, dan PT MRA, di mana satker DJBC tidak melakukan penagihan aktif atas piutang mereka, namun justru memproses pengembalian dana.
Temuan BPK ini mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem penagihan dan pengelolaan keuangan negara di lingkungan DJBC. Potensi kerugian negara akibat piutang tak tertagih yang mencapai triliunan rupiah, ditambah dengan praktik pengembalian dana kepada debitur bermasalah, menuntut evaluasi mendalam dan perbaikan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi menjaga integritas keuangan negara.




