Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan bea masuk tambahan sebesar 25% terhadap produk-produk dari Brasil, menyasar sejumlah komoditas penting. Kebijakan kontroversial ini dijadwalkan efektif mulai 22 Juli mendatang, menandai babak baru ketegangan perdagangan antara kedua negara.
Menurut Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR), penetapan tarif ini berlandaskan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Aturan ini memungkinkan Washington untuk mengenakan sanksi tarif terhadap negara yang dinilai melakukan praktik perdagangan tidak adil. Keputusan ini menjadikan Brasil negara pertama yang dikenai tarif baru di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump, menyusul pembatalan aturan tarif global sebelumnya oleh Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.

Pemberlakuan tarif ini menyusul kebuntuan dalam negosiasi intensif antara AS dan Brasil mengenai berbagai tuduhan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, mulai dari sengketa perdagangan digital hingga isu penggundulan hutan ilegal. "Negosiasi ekstensif dengan Brasil selama setahun terakhir belum menyelesaikan masalah-masalah ini. Namun kami tetap terbuka untuk melanjutkan negosiasi dengan Brasil guna mewujudkan perubahan yang sangat dibutuhkan terhadap masalah-masalah yang diidentifikasi dalam investigasi ini," ungkap Perwakilan USTR, Jamieson Greer, dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters pada Jumat (17/7/2026).
Also Read
Daftar komoditas yang akan dikenai bea masuk 25% ini mencakup furnitur, etanol, mesin, alas kaki, gula, serta sejumlah barang lainnya. Kendati demikian, kebijakan tarif baru ini memberikan pengecualian untuk beberapa komoditas strategis seperti daging sapi, kopi, dan pesawat terbang.
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva menyatakan penolakannya, menyebut kebijakan AS itu tidak memiliki dasar yang kuat. Ia berpendapat bahwa motif di balik penetapan tarif ini lebih didorong oleh agenda politis daripada konflik perdagangan yang tidak adil, sehingga membuat upaya negosiasi menjadi percuma. "Brasil akan segera memulai proses untuk menggunakan instrumen yang diatur dalam ‘Undang-Undang Timbal Balik’ dan meninjau kembali masalah ini dalam kerangka mekanisme penyelesaian sengketa WTO," tegas da Silva dalam pernyataannya.




