Krisis Timah Belitung Terjawab! PT Timah Beli Bijih Warga!

Author Image

Hadi Wibawa

18 Agustus 2026, 23:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah akhirnya memberikan lampu hijau bagi PT Timah (Persero) Tbk untuk kembali membeli bijih timah dari masyarakat. Keputusan penting ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta pada Selasa (18/8/2026), sebagai langkah cepat mengatasi ketegangan dan persoalan tata kelola timah yang sempat memanas di Pulau Belitung.

Yusril menjelaskan bahwa PT Timah kini secara resmi dibenarkan untuk melanjutkan pembelian bijih timah yang beredar di masyarakat dan menstoknya. Kebijakan ini merupakan solusi sementara yang ditempuh pemerintah untuk meredakan situasi pasca-aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Krisis Timah Belitung Terjawab! PT Timah Beli Bijih Warga!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain langkah darurat ini, pemerintah juga tengah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum permanen bagi tata kelola pertimahan di Belitung. Sambil menunggu Perpres tersebut rampung, sebuah tim kecil telah dibentuk. Tim ini bertugas merumuskan langkah-langkah kebijakan dan legalitas yang diperlukan bagi PT Timah untuk terus melakukan pembelian timah dari masyarakat hingga Perpres final diterbitkan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, pada Jumat (7/8/2026), telah menyuarakan keprihatinan mendalam atas situasi yang berkembang di Belitung Timur. Ia mendesak seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas, sembari memastikan bahwa pemerintah serius mempercepat penerbitan Perpres sebagai jawaban atas persoalan tata kelola timah.

Bambang mengakui bahwa keresahan masyarakat muncul karena aktivitas pembelian bijih timah yang belum berjalan normal. Kondisi ini menyebabkan hasil produksi penambang rakyat tidak terserap secara optimal, yang pada gilirannya berdampak signifikan terhadap perekonomian lokal. Untuk itu, pemerintah bersama DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT Timah, telah mengintensifkan koordinasi demi mempercepat penyelesaian regulasi ini.

Perpres yang sedang diproses pemerintah ini, lanjut Bambang, akan menjadi dasar pemberian diskresi. Artinya, PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat, meskipun proses penyelesaian administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan masih berlangsung. Ia menginformasikan bahwa Perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden dan kini tinggal menunggu proses penomoran. Diharapkan, dalam satu atau dua hari ke depan, regulasi ini sudah dapat digunakan.

Bambang menuturkan, saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memiliki RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi inilah yang menjadi hambatan utama dalam tata niaga timah di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kebijakan khusus melalui Perpres dianggap krusial agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat, mengingat proses penyelesaian seluruh administrasi RKAB membutuhkan waktu yang panjang.

Related Post