Parkir Ngetag Dilarang? Kemenhub Ungkap Fakta Mengejutkan!

Author Image

Hadi Wibawa

18 Agustus 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Jagat maya kembali dihebohkan dengan insiden perebutan tempat parkir yang viral di media sosial. Sebuah perseteruan sengit terjadi karena praktik "menandai" atau ‘ngetag’ tempat parkir dengan berdiri di lokasi tanpa kendaraan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat bicara, menegaskan aturan baku yang seharusnya dipatuhi para pengguna jalan.

Kisah ini pertama kali mencuat di platform Threads, diunggah oleh akun @ra**di. Cerita bermula ketika seorang perempuan nekat berdiri di sebuah slot parkir kosong, bertujuan untuk "mengamankan" tempat tersebut sebelum mobilnya tiba. Ironisnya, pengunggah cerita diarahkan oleh petugas parkir untuk menempati slot yang sama, memicu kebingungan dan akhirnya perselisihan. Situasi memanas saat suami dari perempuan tersebut ikut campur, berujung pada perdebatan panjang yang terekam dan menjadi viral.

Parkir Ngetag Dilarang? Kemenhub Ungkap Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi fenomena ini, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Rudi Irawan, menjelaskan bahwa ruang parkir pada dasarnya menganut prinsip ‘first in and first serve’. Artinya, siapa pun yang kendaraannya lebih dulu memasuki area parkir dan siap menempati slot, dialah yang berhak. "Tempat parkir umum bukan untuk dipesan dalam jangka waktu tertentu sebelum kendaraan tiba, kecuali jika sistem parkir di area tersebut memang menyediakan fasilitas reservasi secara online," tegas Rudi kepada redaksibengkulu.co.id.

Rudi lebih lanjut menjabarkan dasar hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), definisi parkir adalah kondisi kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Ini berarti, secara hukum, status parkir melekat pada kendaraan, bukan pada individu yang berdiri tanpa kendaraan. "Orang yang hanya berdiri di ruang parkir tanpa kendaraan tidak masuk kategori sedang parkir menurut definisi undang-undang, sehingga tidak memiliki dasar hukum formal untuk mengklaim tempat itu sebagai miliknya," jelas Rudi.

Untuk meminimalisir potensi konflik serupa, Kemenhub menekankan pentingnya penyelenggara parkir memastikan ketersediaan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang memadai. Jumlah SRP harus sesuai dengan kebutuhan yang ditimbulkan oleh aktivitas di kawasan tersebut. Rudi menyatakan, "Dengan kata lain, kecukupan kapasitas parkir merupakan faktor utama untuk menjaga ketertiban pengguna jasa parkir."

Selain kapasitas, informasi real-time mengenai ketersediaan ruang parkir juga krusial. Teknologi sensor parkir yang mampu mendeteksi pergerakan kendaraan masuk dan keluar dapat memberikan data akurat dan real-time, membantu pengguna membuat keputusan sejak awal dan mengurangi antrean. Jika teknologi tersebut belum tersedia, peran petugas parkir menjadi sangat vital. "Petugas dapat mengarahkan pengguna menuju ruang parkir yang masih kosong serta memberikan informasi atau mengarahkan kendaraan ke lokasi parkir lain apabila seluruh slot telah terisi," pungkas Rudi, menekankan pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban dan mencegah perselisihan di lapangan.

Related Post