Redaksibengkulu.co.id melaporkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan transformasi signifikan pada mekanisme pasar modalnya. Dua kebijakan fundamental, yakni penyesuaian batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) serta penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, sedang dalam tahap pengujian dan diskusi intensif. Perubahan ini berpotensi membawa dampak besar bagi dinamika perdagangan saham dan strategi investasi di Tanah Air.
Auto rejection, sebagai sistem penolakan otomatis terhadap order beli atau jual yang melampaui batas harga atau jumlah yang ditetapkan Bursa, akan mengalami perombakan mendasar. Dalam skema baru yang tengah digodok, perhitungan ARA/ARB untuk saham berharga rendah tidak lagi didasarkan pada persentase. Saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, misalnya, akan menggunakan batas nominal Rp 1 baik untuk ARA maupun ARB.

Sementara itu, untuk kategori ARB, saham di rentang harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%. Di sisi ARA, saham seharga Rp 11-Rp 200 akan memiliki batas 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 akan memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan dibatasi sebesar 20%.
Also Read
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengonfirmasi bahwa rencana perubahan ARA dan ARB ini sedang menjalani proses pengujian. "Yang disampaikan Stockbit benar itu rencananya, sedang dalam pengujian," ujar Irvan kepada redaksibengkulu.co.id pekan lalu, merujuk pada unggahan Stockbit yang menyebutkan target implementasi pada 7 September 2026. BEI juga telah aktif berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), serta sejumlah investor global untuk menghimpun masukan.
Sejalan dengan penyesuaian ARA/ARB, BEI juga akan menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini, yang saat ini dikenal dengan istilah "saham gocap", sedang dalam tahap uji coba untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi di pasar modal.
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (28/8/2026) di Gedung BEI, Jakarta, menyatakan bahwa uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. "Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey. Ia menambahkan, implementasi penuh kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa.
Jeffrey juga menjelaskan bahwa penghapusan batas minimum harga ini dilakukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan mendukung proses penentuan harga pasar atau price discovery yang lebih efisien. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026).
Perubahan-perubahan ini menunjukkan komitmen BEI untuk terus beradaptasi dan meningkatkan efisiensi pasar modal Indonesia, membuka peluang baru bagi investor dan emiten, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih dinamis dan likuid.




