Jangan Panik! Ini Syarat Mutlak Dana Dijamin LPS

Author Image

Hadi Wibawa

7 September 2026, 02:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menenangkan nasabah agar tidak perlu panik berlebihan jika bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kegagalan atau bangkrut. LPS memiliki peran vital untuk menjamin simpanan nasabah dan meresolusi bank-bank yang bermasalah.

Saat ini, cakupan penjaminan LPS sangat luas, meliputi simpanan di 105 bank umum dan lebih dari 1.400 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. "Semua bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, semuanya dijamin sesuai ketentuan. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," ujar Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

Jangan Panik! Ini Syarat Mutlak Dana Dijamin LPS
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kunci Keamanan Dana: Penuhi 3 Syarat LPS

Meski demikian, Doddy mengingatkan bahwa perlindungan LPS tidak berlaku secara otomatis tanpa syarat. Nasabah wajib memastikan simpanan mereka memenuhi tiga kriteria utama penjaminan LPS, yang dikenal dengan "3T": Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Pemenuhan ketiga syarat ini adalah fondasi utama agar dana nasabah sepenuhnya terlindungi.

  1. Tercatat: Syarat pertama ini bersifat fundamental. Doddy menekankan pentingnya nasabah memastikan setiap transaksi dan pembukaan rekening tercatat secara resmi oleh bank. "Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," tegasnya. Bukti pencatatan yang sah akan menjadi dasar kuat bagi nasabah untuk mengajukan klaim penjaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada bank.

  2. Tingkat Suku Bunga: Syarat kedua berkaitan dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan bank. LPS menetapkan batas maksimal suku bunga simpanan yang dijamin. Jika bank menawarkan suku bunga di atas batas ini, maka kelebihan dana tidak akan dijamin. Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum maksimum 3,75%, untuk valuta asing (valas) 2%, dan untuk simpanan di BPR sebesar 6,25%. Nasabah diimbau untuk selalu membandingkan tawaran suku bunga bank dengan batas penjaminan LPS agar simpanan tetap dalam perlindungan penuh.

  3. Tidak Melanggar Hukum: Terakhir, simpanan yang dijamin LPS adalah simpanan yang diperoleh dan disimpan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini berarti dana tersebut bukan hasil dari tindak pidana atau aktivitas ilegal lainnya, memastikan integritas sistem perbankan.

Peran Krusial Perbankan dan Indikator Bank Tidak Sehat

Doddy juga menyoroti peran krusial perbankan dalam menopang perekonomian negara. Bank berfungsi sebagai tempat penyimpanan kekayaan, sumber pembiayaan penopang aktivitas ekonomi, dan fasilitator pembayaran. Jika salah satu fungsi ini tidak berjalan optimal, kepercayaan publik akan runtuh, yang berujung pada kesulitan bank menyalurkan kredit dan bahkan dapat memicu krisis ekonomi, seperti yang pernah dialami Indonesia pada tahun 1997-1998. Pengalaman pahit tersebut menjadi alasan utama bagi LPS untuk menjaga stabilitas sektor perbankan.

Untuk mengidentifikasi bank yang mungkin tidak sehat, Doddy memberikan beberapa indikator. Tanda-tanda tersebut meliputi penawaran suku bunga simpanan yang sangat tinggi (jauh di atas batas penjaminan LPS), likuiditas yang rendah dibandingkan kewajiban keuangannya, serta tingginya risiko kredit macet. Kewaspadaan nasabah terhadap indikator ini sangat penting untuk menjaga keamanan dana mereka.

Dengan memahami dan memenuhi ketiga syarat penjaminan LPS, serta tetap waspada terhadap kondisi perbankan, nasabah dapat menyimpan dananya dengan lebih tenang. LPS berkomitmen penuh menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Related Post