Terkuak! Cara LPS Selamatkan Bank dari Jurang Kebangkrutan

Author Image

Hadi Wibawa

6 September 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id — Stabilitas sistem keuangan nasional menjadi pilar utama perekonomian suatu negara. Di balik layar, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memainkan peran krusial dengan dua mandat utama: menjamin simpanan nasabah dan melakukan resolusi terhadap bank yang mengalami kegagalan. Ini bukan sekadar menutup bank, melainkan serangkaian upaya kompleks untuk menjaga kepercayaan publik dan meminimalkan dampak negatif.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, dalam sebuah kesempatan di Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026), menjelaskan bahwa kegagalan perbankan seringkali dipicu oleh kondisi ekonomi makro yang memburuk atau kesalahan fundamental dalam pengelolaan manajemen internal. Sebelum tangan LPS turun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya menjadi garda terdepan yang berupaya menyehatkan bank tersebut. "Setelah OJK mencoba menyehatkan tapi tidak berhasil, baru diserahkan ke LPS untuk ditangani, namanya proses resolusi," terang Doddy. LPS tidak serta-merta mengambil alih; mereka melakukan penilaian mendalam terhadap prospek bisnis dan potensi masalah hukum bank.

Terkuak! Cara LPS Selamatkan Bank dari Jurang Kebangkrutan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa bank tersebut masih memiliki potensi untuk diselamatkan dengan prospek bisnis yang cerah dan masalah hukum yang tidak terlalu memberatkan, LPS memiliki beberapa opsi resolusi. Salah satunya adalah dengan menempatkan modal sementara, yang berarti LPS akan menjadi pemegang saham sementara untuk mengembalikan kesehatan finansial bank. Selain itu, LPS juga aktif mencari bank lain yang memiliki kapasitas dan kemauan untuk mengambil alih aset serta kewajiban bank yang bermasalah tersebut.

"Kalau potensinya baik, modal bisnisnya bagus, tidak ada masalah hukum yang terlalu banyak, LPS bisa kemungkinan menempatkan modal sementara, itu satu. Kedua, kalau bisa juga, kita akan cari bank-bank lain, ada nggak yang berkenan mengambil alih aset-asetnya," papar Doddy. Namun, jika opsi akuisisi oleh bank lain tidak memungkinkan, LPS memiliki strategi cadangan yang inovatif: membentuk bank perantara. Bank perantara ini akan bertugas mengelola aset dan operasional bank gagal sembari melakukan upaya penyehatan komprehensif hingga bank tersebut kembali stabil.

Sayangnya, tidak semua bank yang mengalami kegagalan dapat diselamatkan. Apabila penilaian mendalam oleh LPS menyimpulkan bahwa bank tersebut tidak memiliki prospek yang memadai untuk direstrukturisasi atau diselamatkan, maka opsi terakhir yang akan ditempuh adalah likuidasi. Dalam skenario ini, LPS akan bertanggung jawab membereskan seluruh aset dan kewajiban bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memastikan hak-hak nasabah dan kreditur terpenuhi semaksimal mungkin. "Kalau ternyata setelah diuji dan dipelajari oleh LPS, banknya tidak punya potensi untuk diselamatkan, dan kalau itu akhirnya kemudian kita likuidasi," tutup Doddy.

Dengan mekanisme berlapis ini, LPS menegaskan komitmennya untuk tidak serta-merta menutup bank yang bermasalah, melainkan mengupayakan berbagai jalan penyelamatan demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Ini adalah bukti nyata peran vital LPS dalam menjaga denyut nadi ekonomi Indonesia.

Related Post