Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas menyatakan bahwa desil, atau pengelompokan tingkat kesejahteraan, bukan lagi satu-satunya kriteria mutlak dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Kemensos kini lebih mengedepankan proses verifikasi lapangan yang ketat serta skema penerimaan berbasis permintaan (on demand) bagi warga yang benar-benar berhak. Penegasan ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam diskusi ‘Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia’ di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026).
Andy menjelaskan, meskipun pihaknya tetap merujuk pada data desil dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan awal, data tersebut tidak bersifat final. "Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya. Jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.

Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan banyak kasus di mana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya tidak berhak justru masuk daftar penerima, sementara warga yang berhak malah terlewat. "Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM," kenang Andy. Proses verifikasi ini berhasil mengeluarkan KPM yang tidak memenuhi syarat dan memasukkan mereka yang sebelumnya terabaikan.
Also Read
Sejak penggunaan DTSEN, Kemensos mencatat adanya sekitar 4,3 juta KPM baru yang kini bisa menerima bansos, padahal sebelumnya tidak pernah terjangkau. Ini membuktikan efektivitas pendekatan verifikasi langsung.
Oleh karena itu, Kemensos kini menerapkan sistem "on demand". Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos namun belum terdaftar, didorong untuk segera mengajukan diri. "Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Tentu saja, pengajuan ini akan diikuti verifikasi lanjutan yang lebih canggih. Selain DTSEN, Kemensos akan memanfaatkan data administratif sebagai "game changer" dalam menentukan kelayakan. Data ini mencakup tagihan listrik, kepemilikan kendaraan, hingga sertifikat properti. "Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek ‘o ternyata punya sertipikat lebih dari satu’, ‘o ternyata punya kendaraan roda empat dua’, ‘o ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’," jelasnya.
Kemensos menargetkan, jika data pendaftar berhasil masuk dan terverifikasi secara akurat, penyaluran bansos menggunakan sistem baru ini dapat dimulai pada tahun 2027. Ini menandai era baru penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan transparan.




