Bos Antam Ketar-ketir: Aturan Pajak Bikin Konsumen Kabur?

Author Image

Hadi Wibawa

15 September 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sedang dilanda kekhawatiran serius. Raksasa tambang pelat merah ini cemas para pelanggan setianya akan beralih ke penjual lain. Pemicunya adalah kebijakan baru terkait kewajiban pelaporan data transaksi emas kepada Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Sebagai salah satu Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang ditunjuk, Antam kini wajib menyetorkan data penjualan emas dan perak ke otoritas pajak.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta pada Selasa (15/9/2026), menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, transparansi adalah elemen krusial dalam tata kelola industri yang sehat. Namun, Untung tidak menampik kekhawatirannya akan potensi ketidakadilan. "Kami berharap penerapan aturan ini bisa adil dan setara bagi semua pelaku perdagangan emas, tidak hanya terbatas pada Antam dan anak perusahaannya," tegas Untung, menyuarakan harapannya agar tidak ada diskriminasi dalam implementasi.

Bos Antam Ketar-ketir: Aturan Pajak Bikin Konsumen Kabur?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untung mengungkapkan bahwa banyak konsumen merasa keberatan dengan kewajiban pelaporan ini, mendorong mereka untuk mencari alternatif. Mereka berpotensi mengalihkan pembelian dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang tidak terikat kewajiban serupa. Kekhawatiran ini diperparah dengan fakta bahwa tren penjualan emas Antam sendiri sedang mengalami penurunan. "Respons pasar terhadap kewajiban ILAP ini menjadi perhatian utama kami. Ada potensi besar konsumen yang enggan datanya dilaporkan akan beralih," terang Untung, menggambarkan dilema yang dihadapi perusahaannya.

Dampak dari pergeseran konsumen ini tidak hanya akan memukul kinerja penjualan Antam semata. Lebih jauh, Untung mengkhawatirkan adanya pergeseran transaksi emas dari kanal formal yang tercatat rapi ke kanal perdagangan yang tingkat pengawasannya jauh lebih rendah atau bahkan tidak ada. "Jika skenario ini menjadi kenyataan, bukan hanya Antam yang rugi, tetapi integritas dan pengawasan transaksi emas secara keseluruhan bisa terancam," pungkas Untung, menyoroti risiko yang lebih luas.

Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, setiap ILAP diwajibkan untuk melaporkan data penjualan emas dan perak secara bulanan. Data yang harus disampaikan mencakup identitas pembeli (NPWP/NIK), detail berat dan jumlah emas, harga dan total nilai transaksi, alamat lengkap pembeli, hingga lokasi butik tempat pembelian dilakukan.

Related Post