Denda Rp 2,1 Triliun Kasus Saham Cair!

Author Image

Hadi Wibawa

30 Oktober 2026, 05:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerima pembayaran denda fantastis senilai Rp 2,1 triliun terkait kasus pelanggaran di pasar modal. Dana tersebut merupakan hasil dari penindakan tegas terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengonfirmasi bahwa seluruh kewajiban denda tersebut telah dilunasi oleh pihak-pihak terkait sejak dua hari yang lalu. Dalam keterangannya di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026), perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan aturan.

Denda Rp 2,1 Triliun Kasus Saham Cair!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sudah dibayarkan dua hari lalu. Seharusnya kami mengundang rekan-rekan media untuk melihat langsung dana tersebut. Totalnya mencapai Rp 2,1 triliun," ujar Kiki kepada awak media.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah untuk membangun kepercayaan investor global terhadap stabilitas dan prospek pasar modal domestik. OJK berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan investor mancanegara guna memaparkan berbagai langkah perbaikan yang tengah dilakukan.

Di sisi lain, Kiki juga memberikan pesan khusus kepada masyarakat Indonesia agar terus memperkuat pasar modal dalam negeri melalui dukungan investor ritel. Menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat solid dan kuat.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksibengkulu.co.id, rincian denda tersebut terbagi ke dalam beberapa kasus spesifik. Pada kasus perdagangan saham DSSA, PT SMT dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun.

Sementara itu, pada kasus penawaran umum saham BREN, perusahaan berinisial AH Ltd dikenakan denda sebesar Rp 500 miliar. Perusahaan tersebut terbukti melakukan pengaburan informasi mengenai pihak pemesan saham, yang melanggar Pasal 107 UU PM sebagaimana telah diubah dalam UU PPSK.

Kasus serupa juga menimpa penawaran umum saham CUAN, di mana TC Pte Ltd dijatuhi denda Rp 100 miliar atas pelanggaran aturan yang sama. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua entitas lainnya, yakni PT HPS dan PT BDS, terkait pelanggaran ketentuan administratif dalam kasus CUAN tersebut.

Related Post