JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id menanggapi keresahan masyarakat terkait isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi transfer bank yang santer beredar. Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persepsi publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) bukanlah sebuah pajak baru. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah tarif PPN yang sudah ada maupun bertujuan menyasar seluruh transaksi luar negeri.

"Perlu digarisbawahi bahwa aktivitas transfer dana personal maupun pengiriman uang (remitansi) masyarakat tidak secara otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dirancang untuk membebani kiriman uang pribadi masyarakat," ujar Inge dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Also Read
Inge menjelaskan bahwa kehadiran SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam pemungutan PPN pada sektor transaksi digital luar negeri. Melalui sistem berbasis teknologi ini, pemerintah ingin memastikan adanya kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha domestik dengan perusahaan digital mancanegara.
Lebih lanjut, DJP menjamin bahwa tidak akan terjadi pemungutan pajak ganda. Jika sebuah transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi melalui mekanisme SPP-TDLN.
"Hanya transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN sesuai ketentuan yang akan dikenakan. Bagi konsumen, sistem ini justru memberikan kemudahan administrasi karena masyarakat tidak perlu lagi menyetor atau melaporkan PPN layanan digital secara mandiri," tambahnya.
Sebagai langkah persiapan, DJP telah melakukan uji coba melalui tahap sandboxing dan stabilisasi sistem. Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN (issuer), yang meliputi perbankan besar seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta LinkAja.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan bahwa mulai 9 November 2026, pemerintah akan menerapkan digital taxation. Menurutnya, seluruh sektor perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) akan terlibat dalam pemungutan pajak digital ini guna memastikan pendapatan negara yang selama ini belum tergarap maksimal.




