redaksibengkulu.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut wanita. YLKI menegaskan bahwa pembalut bukanlah komoditas mewah, melainkan kebutuhan biologis mendasar yang wajib dipenuhi oleh setiap perempuan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa kebijakan pemajakan ini berisiko memperberat beban ekonomi perempuan, khususnya bagi mereka yang berada di kelompok ekonomi rendah. Menurutnya, pembalut adalah kebutuhan dasar yang tidak bisa ditunda atau dihindari, sehingga tidak sepatutnya menjadi objek pajak.

"Pengenaan PPN terhadap pembalut wanita patut dikritisi. Ini bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari," ujar Niti dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (3/11/2026).
Also Read
Lebih lanjut, Niti menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan objek pajak yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Ia meminta agar negara lebih inovatif dalam mencari sumber pendapatan negara tanpa harus membebani kebutuhan esensial kelompok rentan.
"Negara jangan sampai miskin ide dan gagasan dalam memungut pajak, hingga kebutuhan dasar perempuan pun dijadikan objek pemajakan," tegasnya.
YLKI menyoroti adanya potensi ketimpangan ekonomi struktural akibat kebijakan ini. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah akan merasakan dampak paling berat dalam memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi mereka. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender.
Sebagai solusi, YLKI mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan dengan menghapus PPN pada produk pembalut. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengevaluasi pajak pada produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keterjangkauan.
Alih-alih memajaki kebutuhan dasar, YLKI menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara secara lebih progresif dan berkeadilan.




