Redaksibengkulu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Kali ini, giliran adik dan ipar Lisa Rahmat yang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Related Post
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Rabu, 13 November 2024. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.
Kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023-2024.
"SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR," jelas Harli.
Sebagai informasi, Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas kliennya, Ronald Tannur.
Kejagung masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Tinggalkan komentar