Tarif 10% Trump Guncang Dunia, RI: Kami Amati!

Author Image

Hadi Wibawa

22 Februari 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia langsung menyikapi pengumuman mengejutkan dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait rencana pemberlakuan tarif global baru sebesar 10%. Kebijakan kontroversial ini, yang diumumkan Trump setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik sebelumnya, mendapat respons hati-hati dari Jakarta. Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang di Negeri Paman Sam.

Menanggapi perkembangan ini, Haryo Limanseto, pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa Jakarta akan mencermati setiap langkah yang diambil Washington, terutama terkait kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS. "Pada prinsipnya, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujarnya, menekankan pentingnya kewaspadaan di tengah ketidakpastian kebijakan ekonomi global.

Tarif 10% Trump Guncang Dunia, RI: Kami Amati!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Haryo juga menjelaskan bahwa potensi perjanjian tersebut tidak akan serta-merta berlaku. Baik Indonesia maupun Amerika Serikat, katanya, memerlukan proses ratifikasi internal yang mendalam di negara masing-masing. "Perjanjian ini belum langsung berlaku, dan kedua belah pihak memerlukan proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," imbuhnya. Ia menambahkan, pembicaraan lanjutan antara AS dan negara-negara yang terdampak, termasuk Indonesia, akan segera dilakukan untuk membahas segala keputusan yang diambil.

Dalam setiap keputusan yang diambil, Haryo memastikan bahwa Indonesia akan senantiasa mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional. Posisi ini menjadi landasan utama dalam menghadapi gejolak ekonomi global yang mungkin timbul akibat kebijakan tarif Trump yang berpotensi memengaruhi perdagangan internasional.

Untuk diketahui, kebijakan kontroversial ini diumumkan langsung oleh Donald Trump pada Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan "tarif Pasal 122" sebesar 10%. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif bea masuk timbal balik yang sebelumnya ia terapkan, sebuah putusan yang memicu kemarahan Trump.

Dalam konferensi pers Gedung Putih, Trump tak menyembunyikan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung. Ia berargumen bahwa tarif sangat krusial untuk perekonomian AS dan revitalisasi sektor manufaktur yang menyusut. Dengan nada menantang, Trump menyatakan akan tetap mencari cara untuk memberlakukan tarif tanpa melibatkan Kongres. "Saya tidak harus. Saya berhak memberlakukan tarif," tegasnya, menolak bekerja sama dengan lembaga legislatif dalam penetapan kebijakan tersebut.

Related Post