Awas! Dapur MBG Terancam Disuspensi Jika Tak Patuh Aturan Baru Ini!

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah semakin serius dalam menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG kini diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Aturan ketat ini, menurut Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Bidang Pangan, Nani Hendiarti, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program, termasuk standar mutu dan keamanan pangan.

"Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan serangkaian syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan keamanan pangan dapat ditingkatkan," jelas Nani di sela-sela acara Food Summit 2026 yang berlangsung di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin (27/4/2026).

Awas! Dapur MBG Terancam Disuspensi Jika Tak Patuh Aturan Baru Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Nani menggarisbawahi kemajuan signifikan dalam kepemilikan SLHS di kalangan SPPG. Dari yang sebelumnya hanya sekitar 2% di awal tahun hingga Oktober, kini angkanya melonjak drastis mencapai 41%. Peningkatan ini terjadi di tengah ekspansi jumlah SPPG yang masif, dari sekitar seribuan menjadi 27 ribu unit. "Progres ini berdampak langsung pada penurunan drastis kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan," imbuhnya, menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut.

COLLABMEDIANET

Pemerintah tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Bagi SPPG yang belum memiliki SLHS, Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengeluarkan serangkaian peringatan. Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional (suspensi) akan diterapkan hingga semua persyaratan terpenuhi. "Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada kompromi dalam hal keamanan pangan," tegas Nani.

Untuk mempermudah implementasi di lapangan, pemerintah melalui BGN juga telah merampungkan delapan petunjuk teknis (juknis). Juknis ini mencakup seluruh rantai pengelolaan pangan, mulai dari standar pasokan bahan baku, proses pengolahan, hingga prosedur penanganan jika terjadi kasus keracunan. "Dengan panduan yang jelas ini, fokus kami kini beralih pada pengawasan ketat di lapangan," pungkas Nani.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar