Angkat Eks Napi Jadi Pejabat, Mahasiswa Adukan Gubernur ke DPRD Provinsi Bengkulu
Laporan : Tata Riri
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Bengkulu mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (12/5/2017) pagi. Aksi massa sekitar 50 orang itu tujuannya untuk mengadu kepada DPRD Provinsi Bengkulu terkait pengangkatan eks Nara Pidana (Napi) Koruptor yang menjadi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti, pada mutasi yang digelar belum lama ini.
Atas hal itu, mahasiswa menilai bahwa Gubernur Bengkulu telah melanggar Pakta Integritas yang telah disepakati bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, massa pagi itu bergerak dari Masjid Raya Baitul Izzah menuju Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dengan berjalan kaki lalu berorasi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Massa mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk melaporkan Gubernur Bengkulu terkait pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tuntutan lainnya, para mahasiswa itu menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti secara tegas pelanggaran Pakta Integritas dan pengawasan secara intensif kinerja Pemprov Bengkulu.
“Gubernur telah melanggar Pakta Integritas yang dibuatnya dengan mengangkat eks napi sebagai pejabat Pemprov Bengkulu. Kami harap bisa bertemu dengan DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi kami”, kata koordinator aksi, Dersa Subarta.
Sialnya, massa hanya diterima oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Sofwin Syaiful. Sedangkan seluruh Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak berada ditempat dan dikabarkan sedang dinas luar semua.
“Hari ini Legislatif kita sedang tidak di tempat. Kalau ingin menemui anggota DPRD, terlebih dahulu mengajukan surat biar mereka (anggota DPRD) bisa menjadwalkan untuk bertemu dengan massa”, paparnya Sofwin Syaiful sambil menyerahkan bukti surat keterangan perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, salah seorang dari massa, Jhon Saputra menyanksikan surat keterangan yang diberikan Sofwin Syaiful terkait anggota DPRD Provinsi yang melakukan perjalanan dinas.
“Surat yang diberikan ke kami adalah salinan surat keterangan yang tidak memiliki nomor surat dan tidak ada tanggal pengesahannya. Bagaimana kami bisa terima”, kata Jhon.
Menyikapi itu, Sofwin pun hanya bisa menjelaskan jika ia tidak bisa menentukan jadwal anggota DPRD Provinsi untuk bertemu dengan massa. Mengingat jadwal kegiatan Anggota DPRD Provinsi berbeda – beda.
Massa pun sempat redam dan menetapkan jika para jurnalis dipersilakan datang kembali ke DPRD Provinsi Bengkulu Senin (15/5/2017) mendatang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Kami akan konsolidasi terlebih dahulu apakah dengan hearing atau turun aksi lanjutan”, demikian Jon.
Diketahui, pejabat yang dilantik tersebut berinisial F. Oleh majelis hakim, F dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kasus pergelaran seni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2011 lalu. Nominal anggaran kegiatan itu kurang lebih Rp 4 miliar. Sedangkan kerugian negara yang dialami Rp 146 juta.
Pada saat berperkara, F ketika itu bertugas di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan mutasi kemarin, F menjabat di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.



Hajar2 aj lah…. Maju k demo terus… Ad penyelesaiaanny jugo idak…. Kalo ndak demo nian.. mending bikin demo yg beguno untuk masyarakat miskin d bkl nih… Daripada koar2 dak jelas…
Kalian ini seperti udah sangat bisa memimpin sebuah provinsi…. Coba seandainya kalian yang jadi gubernur bengkulu…. Apa kalian sanggup menghadapi tekanan dari berbagai sisi? Saya rasa tidak… Coba kalian bercermin pada diri sendiri… Sudah benarkah, sudah jujur kah tindakan kalian pada diri sendiri.. perbanyak kegiatan yang lebih positif lah… Daripada demo2 nggak jelas…