PPTK dan Pengawas Dinas PU Provinsi Bengkulu Proyek Jalan di Pulau Enggano Kembali Diperiksa

Laporan : Julio Rinaldi

PPTK Dinas PU Provinsi Bengkulu, Tamimi yang diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu. (Foto : ist)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jalan Hotmix Pulau Enggano Tahun Anggaran 2016 senilai Rp 17,5 miliar. Kali ini pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Tamimi. Serta Pengawas kegiatan yang ikut diperiksa penyidik yakni, Emilson.

Kedua saksi yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dilakukan secara terpisah. Yakni diperiksa di ruang pemeriksaan dan ruang pengawasan Kejati Bengkulu. Kedua saksi tersebut terlihat mengenakan pakaian ASN saat diperiksa penyidik. PPTK Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, Tamimi mengakui atas pemeriksaan terhadap dirinya terkait Proyek Jalan Hotmix Pulau Enggano Tahun Anggaran 2016 tersebut.

“Pada saat proses lelang proyek itu sudah sesuai aturan. Penunjukan PT Gamely Alam Sari sebagai pemenang lelang sudah sesuai aturan”, ujar Tamimi, Senin (8/5/2017) di Kejati Bengkulu.

Diketahui, Kejati Bengkulu sudah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya dilakukan tim Kejati Bengkulu mengecek langsung kondisi fisik jalan di Pulau Enggano. Salah satu saksi yang juga sudah diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah.

 

Berita Terkait :

Mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Andi Rosliansyah Diperiksa Kejati Bengkulu

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Hotmix Di Pulau Enggano Tahun 2016 Resmi Penyidikan

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 
Positive SSL