RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Roges Mawansyah melalui Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat, Rama Diandri menjelaskan, dari total 386 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan 16 partai politik (Parpol), 9 Bacaleg diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, kesembilan orang itu tidak bisa mengikuti dan melanjutkan tahapan Pemilu 2019 mendatang.
“Tadinya ada 10 Bacaleg yang TMS. Setelah diteliti lagi, ada kekeliruan. Di hari yang sama, ketika penyerahan Berita Acara Hasil Perbaikan Dokumen kepada Parpol, kekeliruan itu langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, sebelum pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) di media massa, pihaknya mengundang Liaison Officer (LO) Parpol, untuk mengagendakan penandatanganan rancangan DCS. Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dan meminta persetujuan Parpol melalui LO masing-masing.
“Persetujuan tersebut dibuktikan dengan tandatangan dan cap Parpol pada rancangan DCS nanti,” paparnya.
Sementara itu, Roges Mawansyah menambahkan, setelah DCS diumumkan di media massa, tahapan selanjutnya menunggu masukan/tanggapan masyarakat, terkait dengan daftar Calon Legislatif (Caleg) Caleg yang ada di DCS. Selain nama dan foto Caleg, dalam pengumuman itu kelak akan diumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dan pelaksanaan Pakta Integritas yang diajukan masing-masing partai.
“Selama 10 hari terhitung sejak DCS diumumkan, kami menunggu masukan atau tanggapan dari masyarakat. Dan laporan itu harus disampaikan dengan menyertakan identitas diri yang jelas”, timpal Roges.
Baca Juga : Eks Anggota DPRD RL Yang Juga Eks Terpidana Korupsi Ngotot Maju Pileg 2019
Sedangkan Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan dan SDM, Andi Perwira mengatakan, selama proses di setiap tahapan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin agar semua tahapan berjalan lancar. Selain memperhatikan setiap regulasi dari KPU RI, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu.
Diketahui, dari 386 Bacaleg, 117 orang diantaranya Bacaleg dari Dareah Pemilihan (Dapil) 1. Dapil 2 , sebanyak 61 orang, Dapil 3 sebanyak 88 orang dan 120 orang dari Dapil 4.
Berikut Nama Bacaleg yang Dinyatakan TMS ;
- Aryes Pratama – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – Dapil 2
- Kukuh Widodo – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) – Dapil 1
- Lesdia Fitriyani – Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) – Dapil 1
- Yudi Ismansyah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – Dapil 2
- Baharudin – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – Dapil 4
- M Doni Asikin S – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) – Dapil 4
- Asri Marianto Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) – Dapil 4
- Debby Putra Pertama, A.Md.Kep – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) – Dapil 3
- May Sarah – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) – Dapil 4
Laporan : Firdaus