
RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Oknum wartawan media online, Jauhari (53), dibekuk Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu pada Senin (6/8/2018), setelah sebelumnya terbukti kedapatan menggunakan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan ada transaksi narkoba di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung mengintai untuk memastikan. Begitu info valid, pelaku langsung kami tangkap. Ternyata diketahui pelaku itu pekerjaannya sebagai wartawan”, kata Sampson, di Polres Rejang Lebong.
“Barang bukti sudah diamankan setelah menggeledah rumah pelaku. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Rejang Lebong”, jelasnya.
Ditambahkan dia, dari hasil penyelidikan, oknum wartawan itu mengaku jika ia sudah lima kali melakukan transaksi pembelian sabu. Barang haram itu didapatkannya dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Dari pengakuan dia (tersangka), Sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku memang sudah jadi TO (Target Operasi) kami. Karena dia sudah memakai Sabu sejak lama”, sambungnya.
Tahun lalu, lanjut Sampson, tersangka juga pernah diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong di kediamannya. Hanya saja waktu itu tidak ditemukan barang bukti (BB).
“Dulu itu, barang bukti yang ditemukan cuma plastik klip dan satu pucuk air softgun. Dan kasusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada barang bukti”, tutup Kasat Narkoba.
Laporan : Muhamad Antoni