Skip to content

Redaksi Bengkulu

  • Pemerintah
  • Terkini

Legal Bagi Sekolah Dan Komite Namun Mengganjal Bagi Orangtuawali Siswa

Beranda DAERAH BENGKULU UTARA Polemik Pungutan Komite Sekolah di Bengkulu UtaraLegal Bagi Sekolah dan Komite Namun…
  • DAERAH
  • BENGKULU UTARA
  • HEADLINE
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN

Polemik Pungutan Komite Sekolah di Bengkulu Utara
Legal Bagi Sekolah dan Komite Namun Mengganjal Bagi Orangtua/Wali Siswa

Desember 1, 2017

0
384

Facebook

Twitter

WhatsApp

LINE

    Ilustrasi Komite Sekolah

      RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Pungutan Komite Sekolah di beberapa SMA Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu khususnya di Kecamatan Argamakmur sepertinya tidak bisa hilang. Bahkan ada pihak sekolah yang diduga menyatakan jika siswa-siswi itu tidak membayar uang komite, akan terancam tidak mendapatkan nomor semesteran.

    Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang wali siswa di SMAN 1 Arga Makmur yang identitasnya ingin disamarkan mengingat anaknya khawatir diintervensi pihak sekolah tersebut. Dikatakannya, di SMAN 1 Argamakmur dideadline harus menyelesaikan uang komite hingga 29 – 30 November 2017. Karena jika tidak menyelesaikan keuangan itu maka siswa tidak diberikan nomor Ujian Semester (US).

    “Anak saya di SMAN 1 Argamakmur belum bayar uang komite sekolah. Itu makanya dia terancam tidak bisa ikut Ujian Semester. Saya sekarang kondisinya sedang di luar kota, jadi memang belum bisa menyelesaikan hal itu”, akunya.

    Senada juga diungkapkan oleh orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMKN 2 Argamakmur. , Sumber ini juga mengaku jika anaknya tidak mendapatkan nomor peserta Ujian Semesteran lantaran belum membayar uang komite sekolah.

    “Anak saya pulang nangis-nangis karena dia belum dapat nomor ujian. Sedangkan teman-temannya sudah dapat. Yang saya bingung, katanya uang komite sekolah ini dihapuskan tapi kok justru masih dilakukan”, keluhnya.

    Kesimpulannya, kedua orang tua siswa tingkat SMA ini minta kejelasan tentang pungutan komite karena informasi yang masih simpang siur apakah masih diperbolehkan atau sudah tidak ada lagi. Semenatara versi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu menyatakan, bahwa pungutan uang komite sekolah ini tidak diperbolehkan lagi namun kenyataannya masih terjadi bahkan mengancam anak-anaknya yang di sekolah yang bersangkutan.

    “Kok masih terjadi pungutan ? Kami ingin ada kejelasan seperti apa sebenarnya. Kalau memang ini masih diberlakukan komite sekolah, apakah ini masuk dalam kategori pungli atau legal ? Kami harap aparat terkait menindaklanjutinya,” harap orangtua siswa SMKN 2 Argamakmur.

    Sekretaris Komite SMAN 1 Argamakmur, Haryanto. (Foto : ist)

    Sekretaris Komite SMAN 1 Argamakmur Iptu Haryanto mengatakan, pihaknya bukan menahan nomor Ujian Semester (US) para siswa yang belum menyelesaikan keuangan komite sekolah. Hanya saja pihaknya mengimbau agar para orangtua siswa memahami kondisi sekolah. Karena jika sekolah tidak dibantu oleh orangtua, maka tidak akan ada kegiatan di sekolah.

    Di samping itu, kata Haryanto, kesepakatan pembayaran komite sekolah ini dilakukan setelah disepakati hasil rapat yang digelar pihak komite, sekolah dan seluruh orangtua/wali siswa, Rabu – Kamis (29 -30 November 2017).

    “Seluruh siswa-siswi tetap akan ikut (Ujian Semester) semua. Tapi soal iuran ini kan sudah disepakati orangtua/wali siswa dalam rapat. Mereka (sepakat) siap untuk membantu sekolah agar giat belajar dan mengajar tetap berjalan normal,” ungkapnya.

    Disinggung apakah kegiatan belajar mengajar tidak berjalan normal jika orangtua/wali siswa tidak menyelesaikan iuran komite sekolah ? Haryanto menjawab, bukan karena uang komite yang menjadi alasan, melainkan salah satu penyebab terganggunya kegiatan belajar mengajar karena guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Argamakmur honornya dari komite sekolah ini. Begitu juga dengan satpam, petugas kebersihan juga bergantung dengan bantuan dari orantua/wali siswa.

    “Tidak begitu juga, hanya saja beberapa pegawai yang non PNS ini sangat bergantung dari bantuan orangtua/wali. Masa iya mereka sudah menjalankan kewajibannya tapi tidak diberikan honornya. Kan tidak mungkin. Kalau sekolah mengharapkan dana BOS, tidak ada posnya”, demikian Haryanto.

    Ketua Komite SMKN 2 Arga Makmur, Admi Haryono. (Foto : ist)

    Ketua Komite SMKN 2 Argamakmur Admi Haryono mengungkapkan, dasar pihaknya melakukan pungutan komite sekolah setelah adanya ‘lampu hijau’ dari pihak sekolah. Karena sebelumnya juga telah disepakati dari hasil rapat bersama dengan Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

    “Kami melakukan pungutan ini untuk membantu sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS. Ini juga sudah kami rapatkan dengan orangtua/wali siswa dan sudah disetujui oleh seluruh siswa,” ungkapnya.

    Admi juga memaparkan, pihaknya telah memaparkan kepada para siswa bahwa tujuan rapat komite yang diselenggarakan pada 22 November 2017 lalu itu selain ajang silaturrahim juga membahas biaya kebutuhan siswa untuk menunjang peningkatan mutu siswa. Selain itu juga menyamakan persepsi tentang sumbangan dari orangtua/wali untuk pembiayaan proses belajar dan mengajar.

    Sejauh ini, lanjutnya, kebutuhan sekolah yang telah dilaporkan kepada komite sekolah, untuk membayar honor guru dan tenaga TU, petugas parkir, keamanan dan kebersihan. Serta untuk ekstrakurikuler demi meningkatkan kompetensi siswa sesuai dengan tuntutan wajib kurikulum 2013, serta Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter, pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

    “Untuk kelas III atau kelas XII kami memberlakukan pungutan sebesar Rp 150.000 dan itu sudah termasuk biaya les. Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu, tentang Pendanaan Pendidikan yang berhubungan dengan sumbangan orangtua/wali siswa atau pihak ketiga,” imbuhnya.

    Ia pun merincikan hasil iuran komite sekolah sebesar Rp 30.460.000, diantaranya untuk honorarium 10 orang tenaga honor sebesar Rp 13 juta yang mana per orangnya menerima Rp 1,3 juta. Selanjutnya, biaya peningkatan kompetensi siswa untuk 179 orang dengan nominal besaran Rp 50.000 yang totalnya sebesar Rp 8.950.000.

    Lalu, biaya ekstrakurikuler untuk 179 siswa dengan besaran iuran Rp 40.000 sehingga totalnya berjumlah Rp 7.160.000. Dan untuk biaya wali kelas berjumlah 9 orang dengan perorangnya dibayar Rp 150.000 per bulan sehingga totalnya Rp 1.350.000.

    “Sedangkan untuk kelas X dan XI berbeda pungutannya. Kelas XI kami hanya kenakan Rp 143.000 per siswa sementara Kelas X dipungut Rp 137.000 per siswa. Besaran pungutan per bulan yang dikumpulkan untuk kebutuhan siswa ini sebesar Rp 30 jutaan,” paparnya.

    Admi juga menyampaikan, dibanding dengan pungutan sebelumnya, banyak sekali selisih pengurangannya. Yang mana untuk pungutan kali ini pihaknya tidak lagi memberlakukan iuran daftar ulang awal tahun. Serta tidak ada lagi sumbangan tahunan Rp 950.000 dan tidak ada lagi pungutan lain-lain.

    Pungutan komite ini, tambahnya lagi, tidak memaksa karena menimbang adanya protesnya orangtua/wali siswa sebelumnya sehingga iuran jauh kami turunkan dari nominal sebelumnya. Namun pihaknya mohon maaf karena dengan sangat terpaksa akan ada penahanan nomor ujian ketika ada orangtua/wali siswa tidak menyelesaikan iuran komite sekolah.

    “Karena ini demi kebutuhan sekolah. Meskipun demikian, pada saat Ujian Semester kelak, seluruh siswa harus tetap mengikuti ujian tanpa terkecuali,” tutup Admi.

    Kepala SMKN 2 Argamakmur, Firdaus (Foto : ist)

    Kepala SMKN 2 Argamakmur Firdaus mengatakan, persoalan iuran komite sekolah ini sudah diberlakukan kembali sejak Juli 2017 lalu. Pemberlakuan iuran ini mengingat kebutuhan sekolah yang memang membutuhkan dana tambahan dan sumber dananya diperoleh dari orangtua/wali siswa. Ditambah lagi persoalan ini, kata Firdaus, sudah sesuai dengan Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

    “Kami sudah rapat koordinasi membahas pungutan komite ini. Sekolah jika tidak dibantu, seluruh kegiatannya mati suri. Jika sekolah mengharapkan dana dari pemerintah (BOS), tidak cukup. Karena kegiatan di sekolah sangat banyak”, ungkapnya.

    SMKN 2 Argamakmur juga telah berkoordinasi dengan seluruh SMA, SMK se Kabupaten Bengkulu Utara dan se-Provinsi Bengkulu untuk menyamakan persepsi tentang aturan pembiayaan pendidikan dan pungutan pada jenjang SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, di Kemuning Resto, (29/8/2017) lalu.

    “Lantaran pungutan ini dinilai salah, kami rapat persamaan persepsi membahas soal pungutan sekolah untuk membantu sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS,” lanjutnya.

    Hasil dari rapat itu, sambung Firdaus, bahwa pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 adalah mandirinya Komite Sekolah dalam mencari sumbangan kepada pihak ketiga. Sementara menyikapi soal kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 menjadi jawabannya. Yang mana pada regulasi itu sudah menjadi kewenangan pihak sekolah untuk memungut iuran kepada orangtua/wali siswa agar dapat mendukung kegiatan sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS.

    “Selama ini kami ragu karena berbenturan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Tapi dengan adanya PP Nomor 48 Tahun 2008, demi untuk lancarnya kegiatan sekolah, kami tetap diperbolehkan memungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Firdaus.

    Di sisi lain, Firdaus yang juga selaku Ketua MKKS SMK se Bengkulu Utara menjelaskan, hasil rapat mereka bahwa pihak sekolah dibenarkan dan diperbolehkan menghimpun dana melalui pungutan dari orang tuawali/wali siswa namun didasari regulasi yang ada. Yakni Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter, pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

    Selanjutnya kata Firdaus, mekanisme pungutan pembiayaan pendidikan, pengelolaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya oleh satuan pendidikan yang bersumber dari orangtua/wali siswa harus berdasarkan ketentuan. Lalu, besaran pungutan atau Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) maksimal untuk setiap satuan pendidikan adalah layak, wajar dan rasional, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno sekolah yang dihadiri oleh orang tua/wali siswa, komite sekolah, kepala sekolah dan guru/staf TU yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ada di setiap satuan pendidikan, sebelum diterbitkannya Edaran Guberbur Bengkulu dan atau Peraturan Gubernur Bengkulu, berkenaan dengan pungutan ini.

    Kemudian, penggunaan dana pungutan atau IPP murni digunakan untuk mendukung kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan harus dimusyawarahkan, diputuskan dan ditetapkan bersama antara orangtua/ wali siswa, komite sekolah dan pihak sekolah.

    Terakhir, pihak sekolah sebagai pengelola dan pengguna anggaran pungutan atau IPP, wajib mengelola dan melaporkannya secara profesional, transparan dan bertanggungjawab, melalui pengawasan dan mempertanggungjawabkan kepada orang tua wali peserta didik dan komite sekolah.

    “Atas dasar aturan yang berlaku, kami sudah izin untuk melakukan pungutan kepada oangtua/wali siswa dan kami diizinkan demi kebutuhan sekolah. Sementara, dalam melakukan pungutan, kami tetap mendapatkan catatan. Yakni, besaran sumbangan wajib dibawa ke forum rapat bersama wali peserta didik dan disetujui,” demikian Fidaus.

     

     

     

     

     

    Laporan : Firdaus

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Admi Haryono
    • Dana BOS
    • Fiadaus
    • Iptu Haryanto
    • Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP)
    • Kepala SMAN 1 Argamakmur
    • Ketua Komite SMKN 2 Argamakmur
    • Komite Sekolah
    • Pendanaan Pendidikan
    • Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
    • PP NOmor 48 Tahun 2008
    • SMAN 1 Argamakmur
    • SMKN 2 Argamakmur

    Facebook

    Twitter

    WhatsApp

    LINE

      Berita sebelumyaKonflik Tertinggi Terhadap Harimau Sumatera, Provinsi Bengkulu Nomor 2 Di Sumatera
      Berita berikutnyaHujan Deras, Anggota DPRD Kepahiang Antusias Hadiri Open Turnamen Voli Putri
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      BENGKULU UTARA

      HATI-HATI ! Diduga Ada Polisi Gadungan Jualan Online di Media Sosial

      BENGKULU UTARA

      Wah-wah… Pungutan Komite SMAN 1 Argamakmur Untuk Bayar Honor Hampir 50 Guru?

      BENGKULU UTARA

      Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur Mundur

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!

      Please enter your name here

      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here


      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sosialisasi Keanekaragaman Hayati TNKS Kepada Siswa SPN Bukit Kaba
        September 25, 2018
      • Dialog Antaragama Bagi Jurnalis Indonesia
        September 24, 2018
      • Di Provinsi Bengkulu Telah Terjadi 231 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
        September 23, 2018
      • Mendekatkan dan Mengedukasi Masyarakat melalui Festival Media
        September 21, 2018
      • CEK ! Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Rejang Lebong
        September 20, 2018
      • DCT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 364 Bacaleg
        September 20, 2018
      • Puspa Langka Tumbuh di Halaman Kantor BKSDA Rejang Lebong
        September 20, 2018
      • Pengurus Partai NasDem Akhirnya Cabut Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi
        September 20, 2018
      • Dua Capres Cawapres Ditantang Puluhan Organisasi Lingkungan Hidup Se-Indonesia
        September 19, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini…
        866 views | posted on Juni 5, 2017
      • CEK ! Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Rejang Lebong
        435 views | posted on September 20, 2018
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional
        133 views | posted on September 19, 2017
      • Puspa Langka Tumbuh di Halaman Kantor BKSDA Rejang Lebong
        133 views | posted on September 20, 2018
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu…
        126 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Pengurus Partai NasDem Akhirnya Cabut Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi
        105 views | posted on September 20, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah
        90 views | posted on Mei 8, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu
        82 views | posted on Januari 5, 2018
      • DCT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 364 Bacaleg
        76 views | posted on September 20, 2018
      • Di Provinsi Bengkulu Telah Terjadi 231 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
        64 views | posted on September 23, 2018

      Nama Universitas Indonesia

      1. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah
      2. Universitas Negeri Teuku Umar
      3. Universitas Jakarta
      4. Universitas Stikes Kendedes Malang
      5. Universitas Jayabaya
      6. United Nations Institute For Training anda Research
      7. Universitas Tarumanagara
      8. Universtas Unikan Kampus Bisnis
      9. Universitas Unsriah Islamic Campus

      Nama Universitas Indonesia

      1. Universitas Kampus Swasta Islami
      2. Universitas Agama Sultan Abdurrahman
      3. Universitas Samudra
      4. Universitas United Nations University
      5. Universitas Politeknik Daerah
      6. Universitas Suryakancana
      7. Universitas Daerad Adam Malik
      8. Universitas Teknologi Sumatera
      9. Universitas Pupuk Organik
      10. Universitas Samudra Salam

      Nama Universitas Indonesia

      1. Universitas Madura Siddiq
      2. Universitas Garuda
      3. Universitas Negeri Surabaya
      4. Universitas Komputer Indonesia
      5. Universitas Teknologi Jambi
      6. Universitas Pamulang
      7. Universitas Surabaya
      8. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
      9. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
      10. Institut Teknologi Sains Bandung

      Nama Universitas Indonesia

      1. Universitas Megoi Pak Tulang Bawang
      2. Universitas Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
      3. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Amanat Akademisi Surakarta
      4. Sekolah Tinggi Jurnal Institus Agama Islam Negeri Palopo
      5. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
      6. Sekolah Tinggi Agama Kirsten Protestan Negeri Ambon
      7. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jawa Timur
      8. Sekolah Tinggi Agama Islam Ma'arif Jambi
      9. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sakti Alam Kerinci
      10. Sekolah Tinggi Agama Islam Kuala Kapuas

      Nama Universitas Indonesia

      1. Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran
      2. Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Pacitan
      3. Sekolah Tinggi Ilmu Komputer
      4. Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Graha Karya Muara Bulian
      5. Sekolah Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer
      6. Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
      7. Universitas Persada Indonesia Y.A.I
      8. Universitas Politeknik Komputer Niaga LPKIA
      9. Universitas Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
      10. Universitas Islam Kadiri

      Nama Universitas Indonesia

      1. Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah Sinjai
      2. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Agama Hindu Amlapura
      3. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Furqan
      4. Universitas Al Asyariah Mandar
      5. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
      6. Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Persatuan Perawat Nasional Indonesia
      7. Sekolah Tinggi Manajement Pranata Indonesia
      8. Universitas Muhammadiyah Surabaya
      9. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
      10. Universitas Balikpapan

      Nama Universitas Indonesia

      1. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indragiri
      2. Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Kifayah Riau
      3. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar
      4. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungkarang
      5. Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah
      6. Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yayasan Pendidikan Makassar
      7. Universitas Islam Attahiriyah
      8. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adi Unggul Bhirawa
      9. Sekolah Tinggi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan

      Nama Universitas Indonesia

      1. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Mbojo Bima
      2. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YARSI Pontianak
      3. Sekolah Tinggi Teologi Injili Indonesia Purwokerto
      4. STKIP Pembangunan Indonesia Makassar
      5. Jurnal mahasiswa di Universitas Negeri Surabaya
      6. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Palangka Raya
      7. Universitas Widya Gama Malang
      8. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar
      9. Universitas Bina Insani
      10. Universitas Sejahtera

      Nama Universitas Indonesia

      1. Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Multicom
      2. Sekolah Tinggi Pesantren Darunna'im Rangkasbitung
      3. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus
      4. Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Falah
      5. Sekolah Tinggi Agama Islam Raudhatul Ulum
      6. Akademi Kebidanan Sentral Padang Sidempuan
      7. Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
      8. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Teknik Komputer Institut Teknologi dan Bisnis
      9. Portal Jurnal Elektronik Daring Universitas Negeri Surabaya
      10. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharmaputra Semarang
      • lahatsatu.com
      • chapnews.id
      • suaramedia.id
      • internationalmedia.co.id
      • redaksibengkulu.co.id
      • jp-news.id
      • agroplus.co.id
      • eranusantara.co
      • bolasepak.co.id
      • bolapedia.co.id
      • cianews.co.id
      • Jabarpos.id
      • bingkaiwarta.com
      • berita-rakyat.co.id
      • fixmakassar.com
      • infopali.co.id
      • 55tv.co.id
      • faktual.news
      • mediaseruni.co.id
      • zonamerahnews.com
      • kabartifa.id
      • haluannews.id
      • thescreescore.com
      • hustlerwords.com
      • lenterapos.com
      • looksports.media
      • porosinformasi.co.id
      • sportszam.com
      • politicanews.id
      • deteksinews.co.id
      • esportivonews.com
      • morninroutine.com

      © Collabmedia.net 2025. Collab Media Network.

      Network

      Banten Bandung Jakarta Medan Palembang Kalimatan
      Lombok Tangerang Bekasi Surabaya NTB
      ×

      Latest Post

      Pemerintah

      Gaji CPNS IKN Rp10 Juta? Ini 3 Formasinya!

      May 20, 2025

      Gaji CPNS IKN Rp10 Juta? Ini 3 Formasinya!
      Rumah ASN IKN Hampir Rampung!

      Pemerintah

      Rumah ASN IKN Hampir Rampung!

      May 19, 2025

      Dana Jumbo Mengalir ke IKN!

      Pemerintah

      Dana Jumbo Mengalir ke IKN!

      May 19, 2025

      IKN Ancam Terbakar? Kaltim Jadi Fokus Penanggulangan Karhutla 2025!

      Pemerintah

      IKN Ancam Terbakar? Kaltim Jadi Fokus Penanggulangan Karhutla 2025!

      May 19, 2025

      Kereta IKN Gagal Uji Coba!

      Pemerintah

      Kereta IKN Gagal Uji Coba!

      May 19, 2025