Polemik Pungutan Komite Sekolah di Bengkulu UtaraLegal Bagi Sekolah dan Komite Namun Mengganjal Bagi Orangtua/Wali Siswa
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Pungutan Komite Sekolah di beberapa SMA Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu khususnya di Kecamatan Argamakmur sepertinya tidak bisa hilang. Bahkan ada pihak sekolah yang diduga menyatakan jika siswa-siswi itu tidak membayar uang komite, akan terancam tidak mendapatkan nomor semesteran.
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang wali siswa di SMAN 1 Arga Makmur yang identitasnya ingin disamarkan mengingat anaknya khawatir diintervensi pihak sekolah tersebut. Dikatakannya, di SMAN 1 Argamakmur dideadline harus menyelesaikan uang komite hingga 29 – 30 November 2017. Karena jika tidak menyelesaikan keuangan itu maka siswa tidak diberikan nomor Ujian Semester (US).
“Anak saya di SMAN 1 Argamakmur belum bayar uang komite sekolah. Itu makanya dia terancam tidak bisa ikut Ujian Semester. Saya sekarang kondisinya sedang di luar kota, jadi memang belum bisa menyelesaikan hal itu”, akunya.
Senada juga diungkapkan oleh orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMKN 2 Argamakmur. , Sumber ini juga mengaku jika anaknya tidak mendapatkan nomor peserta Ujian Semesteran lantaran belum membayar uang komite sekolah.
“Anak saya pulang nangis-nangis karena dia belum dapat nomor ujian. Sedangkan teman-temannya sudah dapat. Yang saya bingung, katanya uang komite sekolah ini dihapuskan tapi kok justru masih dilakukan”, keluhnya.
Kesimpulannya, kedua orang tua siswa tingkat SMA ini minta kejelasan tentang pungutan komite karena informasi yang masih simpang siur apakah masih diperbolehkan atau sudah tidak ada lagi. Semenatara versi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Bengkulu menyatakan, bahwa pungutan uang komite sekolah ini tidak diperbolehkan lagi namun kenyataannya masih terjadi bahkan mengancam anak-anaknya yang di sekolah yang bersangkutan.
“Kok masih terjadi pungutan ? Kami ingin ada kejelasan seperti apa sebenarnya. Kalau memang ini masih diberlakukan komite sekolah, apakah ini masuk dalam kategori pungli atau legal ? Kami harap aparat terkait menindaklanjutinya,” harap orangtua siswa SMKN 2 Argamakmur.
Sekretaris Komite SMAN 1 Argamakmur Iptu Haryanto mengatakan, pihaknya bukan menahan nomor Ujian Semester (US) para siswa yang belum menyelesaikan keuangan komite sekolah. Hanya saja pihaknya mengimbau agar para orangtua siswa memahami kondisi sekolah. Karena jika sekolah tidak dibantu oleh orangtua, maka tidak akan ada kegiatan di sekolah.
Di samping itu, kata Haryanto, kesepakatan pembayaran komite sekolah ini dilakukan setelah disepakati hasil rapat yang digelar pihak komite, sekolah dan seluruh orangtua/wali siswa, Rabu – Kamis (29 -30 November 2017).
“Seluruh siswa-siswi tetap akan ikut (Ujian Semester) semua. Tapi soal iuran ini kan sudah disepakati orangtua/wali siswa dalam rapat. Mereka (sepakat) siap untuk membantu sekolah agar giat belajar dan mengajar tetap berjalan normal,” ungkapnya.
Disinggung apakah kegiatan belajar mengajar tidak berjalan normal jika orangtua/wali siswa tidak menyelesaikan iuran komite sekolah ? Haryanto menjawab, bukan karena uang komite yang menjadi alasan, melainkan salah satu penyebab terganggunya kegiatan belajar mengajar karena guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Argamakmur honornya dari komite sekolah ini. Begitu juga dengan satpam, petugas kebersihan juga bergantung dengan bantuan dari orantua/wali siswa.
“Tidak begitu juga, hanya saja beberapa pegawai yang non PNS ini sangat bergantung dari bantuan orangtua/wali. Masa iya mereka sudah menjalankan kewajibannya tapi tidak diberikan honornya. Kan tidak mungkin. Kalau sekolah mengharapkan dana BOS, tidak ada posnya”, demikian Haryanto.
Ketua Komite SMKN 2 Argamakmur Admi Haryono mengungkapkan, dasar pihaknya melakukan pungutan komite sekolah setelah adanya ‘lampu hijau’ dari pihak sekolah. Karena sebelumnya juga telah disepakati dari hasil rapat bersama dengan Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami melakukan pungutan ini untuk membantu sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS. Ini juga sudah kami rapatkan dengan orangtua/wali siswa dan sudah disetujui oleh seluruh siswa,” ungkapnya.
Admi juga memaparkan, pihaknya telah memaparkan kepada para siswa bahwa tujuan rapat komite yang diselenggarakan pada 22 November 2017 lalu itu selain ajang silaturrahim juga membahas biaya kebutuhan siswa untuk menunjang peningkatan mutu siswa. Selain itu juga menyamakan persepsi tentang sumbangan dari orangtua/wali untuk pembiayaan proses belajar dan mengajar.
Sejauh ini, lanjutnya, kebutuhan sekolah yang telah dilaporkan kepada komite sekolah, untuk membayar honor guru dan tenaga TU, petugas parkir, keamanan dan kebersihan. Serta untuk ekstrakurikuler demi meningkatkan kompetensi siswa sesuai dengan tuntutan wajib kurikulum 2013, serta Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter, pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
“Untuk kelas III atau kelas XII kami memberlakukan pungutan sebesar Rp 150.000 dan itu sudah termasuk biaya les. Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu, tentang Pendanaan Pendidikan yang berhubungan dengan sumbangan orangtua/wali siswa atau pihak ketiga,” imbuhnya.
Ia pun merincikan hasil iuran komite sekolah sebesar Rp 30.460.000, diantaranya untuk honorarium 10 orang tenaga honor sebesar Rp 13 juta yang mana per orangnya menerima Rp 1,3 juta. Selanjutnya, biaya peningkatan kompetensi siswa untuk 179 orang dengan nominal besaran Rp 50.000 yang totalnya sebesar Rp 8.950.000.
Lalu, biaya ekstrakurikuler untuk 179 siswa dengan besaran iuran Rp 40.000 sehingga totalnya berjumlah Rp 7.160.000. Dan untuk biaya wali kelas berjumlah 9 orang dengan perorangnya dibayar Rp 150.000 per bulan sehingga totalnya Rp 1.350.000.
“Sedangkan untuk kelas X dan XI berbeda pungutannya. Kelas XI kami hanya kenakan Rp 143.000 per siswa sementara Kelas X dipungut Rp 137.000 per siswa. Besaran pungutan per bulan yang dikumpulkan untuk kebutuhan siswa ini sebesar Rp 30 jutaan,” paparnya.
Admi juga menyampaikan, dibanding dengan pungutan sebelumnya, banyak sekali selisih pengurangannya. Yang mana untuk pungutan kali ini pihaknya tidak lagi memberlakukan iuran daftar ulang awal tahun. Serta tidak ada lagi sumbangan tahunan Rp 950.000 dan tidak ada lagi pungutan lain-lain.
Pungutan komite ini, tambahnya lagi, tidak memaksa karena menimbang adanya protesnya orangtua/wali siswa sebelumnya sehingga iuran jauh kami turunkan dari nominal sebelumnya. Namun pihaknya mohon maaf karena dengan sangat terpaksa akan ada penahanan nomor ujian ketika ada orangtua/wali siswa tidak menyelesaikan iuran komite sekolah.
“Karena ini demi kebutuhan sekolah. Meskipun demikian, pada saat Ujian Semester kelak, seluruh siswa harus tetap mengikuti ujian tanpa terkecuali,” tutup Admi.
Kepala SMKN 2 Argamakmur Firdaus mengatakan, persoalan iuran komite sekolah ini sudah diberlakukan kembali sejak Juli 2017 lalu. Pemberlakuan iuran ini mengingat kebutuhan sekolah yang memang membutuhkan dana tambahan dan sumber dananya diperoleh dari orangtua/wali siswa. Ditambah lagi persoalan ini, kata Firdaus, sudah sesuai dengan Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami sudah rapat koordinasi membahas pungutan komite ini. Sekolah jika tidak dibantu, seluruh kegiatannya mati suri. Jika sekolah mengharapkan dana dari pemerintah (BOS), tidak cukup. Karena kegiatan di sekolah sangat banyak”, ungkapnya.
SMKN 2 Argamakmur juga telah berkoordinasi dengan seluruh SMA, SMK se Kabupaten Bengkulu Utara dan se-Provinsi Bengkulu untuk menyamakan persepsi tentang aturan pembiayaan pendidikan dan pungutan pada jenjang SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, di Kemuning Resto, (29/8/2017) lalu.
“Lantaran pungutan ini dinilai salah, kami rapat persamaan persepsi membahas soal pungutan sekolah untuk membantu sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS,” lanjutnya.
Hasil dari rapat itu, sambung Firdaus, bahwa pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 adalah mandirinya Komite Sekolah dalam mencari sumbangan kepada pihak ketiga. Sementara menyikapi soal kebutuhan sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 menjadi jawabannya. Yang mana pada regulasi itu sudah menjadi kewenangan pihak sekolah untuk memungut iuran kepada orangtua/wali siswa agar dapat mendukung kegiatan sekolah yang tidak terakomodir di Dana BOS.
“Selama ini kami ragu karena berbenturan dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Tapi dengan adanya PP Nomor 48 Tahun 2008, demi untuk lancarnya kegiatan sekolah, kami tetap diperbolehkan memungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Firdaus.
Di sisi lain, Firdaus yang juga selaku Ketua MKKS SMK se Bengkulu Utara menjelaskan, hasil rapat mereka bahwa pihak sekolah dibenarkan dan diperbolehkan menghimpun dana melalui pungutan dari orang tuawali/wali siswa namun didasari regulasi yang ada. Yakni Peratuan Pemerintah Nomor (PP) 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Penguatan Karakter, pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Selanjutnya kata Firdaus, mekanisme pungutan pembiayaan pendidikan, pengelolaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawabannya oleh satuan pendidikan yang bersumber dari orangtua/wali siswa harus berdasarkan ketentuan. Lalu, besaran pungutan atau Iuran Pendanaan Pendidikan (IPP) maksimal untuk setiap satuan pendidikan adalah layak, wajar dan rasional, sesuai dengan hasil keputusan rapat pleno sekolah yang dihadiri oleh orang tua/wali siswa, komite sekolah, kepala sekolah dan guru/staf TU yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ada di setiap satuan pendidikan, sebelum diterbitkannya Edaran Guberbur Bengkulu dan atau Peraturan Gubernur Bengkulu, berkenaan dengan pungutan ini.
Kemudian, penggunaan dana pungutan atau IPP murni digunakan untuk mendukung kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan harus dimusyawarahkan, diputuskan dan ditetapkan bersama antara orangtua/ wali siswa, komite sekolah dan pihak sekolah.
Terakhir, pihak sekolah sebagai pengelola dan pengguna anggaran pungutan atau IPP, wajib mengelola dan melaporkannya secara profesional, transparan dan bertanggungjawab, melalui pengawasan dan mempertanggungjawabkan kepada orang tua wali peserta didik dan komite sekolah.
“Atas dasar aturan yang berlaku, kami sudah izin untuk melakukan pungutan kepada oangtua/wali siswa dan kami diizinkan demi kebutuhan sekolah. Sementara, dalam melakukan pungutan, kami tetap mendapatkan catatan. Yakni, besaran sumbangan wajib dibawa ke forum rapat bersama wali peserta didik dan disetujui,” demikian Fidaus.
Laporan : Firdaus
Comments