Napi Lapas Curup Kasus Perampokan Ini Nekat Tenggak Cairan Deterjen. Pemicunya Ternyata …

0
133

Wahyudin (35), napi yang nekat tenggak cairan deterjen sehingga ia dialrikan ke IGD RSUD Curup. (Foto : Bambang/RedAksiBengkulu)


Wahyudin (35), napi yang nekat tenggak cairan deterjen sehingga ia dilarikan ke IGD RSUD Curup. (Foto : Bambang/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Selasa (31/10/2017) siang, seorang nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Wahyudin (35), nekat tenggak cairan deterjen. Dari ulah tidak wajarnya itu, Wahyudin pun langsung dilarikan ke RSUD Curup. Beruntung nyawa Wahyudin bisa diselamatkan.

Peristiwa itu dibenarkan Kepala Lapas Klas II A Curup Ahmad Faedhoni melalui Kasi Binadik Irwandi Saputra di IGD RSUD Curup. Diterangkan Irwandi, seperti biasa setiap hari para napi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB, dikeluarkan dari kamarnya dan melakukan aktivitasnya di Lapas. Sekira pukul 14.40 WIB, Wahyudin diketahui pegi ke kantin. Selepas dari kantin itu, Wahyudin terlihat berjalan sempoyongan dan langsung muntah-muntah.

Sontak napi lainnya menolong Wahyudin dan membawanya ke petugas medis Lapas. Guna meminimalisir risiko, pihak Lapas pun langsung melarikannya ke IGD RSUD Curup. Ternyata diketahui Wahyudin nekat melarutkan deterjen ke air minum lalu meminumnya.

“Setelah dia siuman, kami tanya. Dia mengaku terlilit utang dengan napi lain sebesar Rp 2 juta. Napi ini pindahan dari Lapas Bengkulu”, kata Irwandi.

Di hadapan pewarta, Wahyudin yang masih dalam kondisi lemas itu mengaku jika dia nekat berbuat demikian karena merasa bersalah tidak bisa melunasi utang rekannya di Lapas, sehingga dia nekat mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya. Namun kenyataannya tidak berhasil.

“Saya Frustasi karena berutang Rp 2 juta kepada napi lain. Setiap hari dia nagih terus. Tapi saya sudah bilang, nanti saya minta bantuan sama keluarga dan istri saat bezuk. Kenyataannya mereka tidak pernah datang lagi ke Lapas”, ujar Wahyudin.

Diketahui, vonis penjara terhadap terpidana Wahyudin selama 3 tahun 4 bulan. Wahyudin pun sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : Kontributor Rejang Lebong

Editor : Aji Asmuni

Comments

comments


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.