Setiap Bulan Agustus, Bunga Bangkai Tumbuh di Desa Ini

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Bunga Kibut (Amorphophallus) atau Bunga Bangkai mekar di lahan pertanian warga di Dusun III Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Bunga yang memiliki tinggi lebih dari 2 meter itu tumbuh sekitar 30 meter dari ladang warga yang sering ditanami tanaman holtikultura, seperti jagung, terong, cabe dan tomat. Bunga itu tumbuh dan mekar di struktur tanah yang curam dengan kemiringan hampir 60 derajat. Di sekitarnya terdapat tanaman bambu, pisang dan tumbuhan liar lainnya.
Yang pertama kali menemukan bunga ini tumbuh adalah Suparman (63), warga setempat. Dia mengatakan, bunga itu mulai tumbuh sejak Juli lalu. Sedangkan mulai proses mekarnya sudah sekitar sepekan kemarin.
“Di areal sini memang sering tumbuh dan mekar bunga bangkai ini. Uniknya, bunga itu tumbuh tiap bulan Agustus. Setiap tahun atau pernah juga per dua tahun”, kata Suparman kepada RedAksiBengkulu.co.id , Rabu (8/8/2018).
Sejak mekar beberapa hari lalu, banyak warga yang datang untuk melihat bunga tersebut. Suparman pun tidak mengambil biaya kepada setiap pengunjung yang datang.
“Saya tidak ada minta-minta uang masuk sama pengunjung. Cuma saya pesankan, kalau mau lihat, jangan rusak bunganya,”begitu singkatnya.
Yang ingin melihat bunga ini, bisa ditempuh dengan menggunakan kendaraan bermotor. Akses masuk bisa dari jalan poros Desa Rimbo Recap menuju Desa Lubuk Ubar atau bisa juga sebaliknya. Kemudian setelah sampai di Dusun III, dari jalan poros ke lokasi tumbuhnya bunga ditempuh sekitar 30 menit berjalan kaki.
Deskripsi Morfologi
Bunga Kibut yang tumbuh di Desa Rimbo Recap jenisnya adalah Amorphophallus Titanum. Mengutip wwf.or.id ukuran bunga itu lebih besar daripada Bunga Rafflesia Arnoldii. Bunga Bangkai bukan bunga terbesar. Karena sebenarnya Bunga Bangkai terdiri dari ribuan bunga kecil yang tumbuh pada batang yang sama.
Bunga ini juga bukan bunga tunggal, tetapi masuk dalam jenis bunga majemuk (inflorescence). Bagian yang menjulang atau tongkol (spadix) pada bunga tersebut sebenarnya terdiri dari koloni bunga kecil. Walaupun sama-sama berbau busuk, Bunga Bangkai berbeda dengan Bunga Raflesia. Baik dari klasifikasi biologis, warna, cara hidup dan siklus hidupnya.
Bunga Bangkai mengalami 2 fase dalam hidupnya yang muncul secara bergantian dan terus menerus. Yaitu fase Vegetatif (aseksual) dan Generatif (seksual). Selama fase Vegetatif, di atas umbi akan muncul batang tunggal dan daun yang secara keseluruhan dan sekilas mirip dengan pohon pepaya. Bunga Bangkai dapat mencapai ketinggian sekitar 2 meter dengan rentang mahkotanya mencapai 1-5 meter.
Proses pertumbuhan dari biji sampai nenjadi bunga memakan waktu 3 tahun. Apabila selama masa mekar Bungai Bangkai terjadi pembuahan, maka akan terbentuk buah-buah berwarna merah dengan biji pada bagian bekas pangkal bunga. Biji-biji ini bisa ditanam menjadi pohon pada fase Vegetatif. Biji-biji ini juga sekarang sudah bisa dibudidayakan.
Ekologi, Habitat dan Ancaman
Bunga Bangkai umumnya merupakan tumbuhan khas dataran rendah yang tumbuh di daerah beriklim tropis dan subtropis. Mulai dari kawasan Afrika Barat hingga ke Kepulauan Pasifik, termasuk Indonesia. Bunga ini dapat ditemukan pada habitat hutan tropis di Sumatera, khususnya pada ketinggian diantara 120 sampai 365 Meter Di atas Permukaan Laut (MDPL).
Baca Juga :
Bunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ?
Pria Ini Menangkar Bunga Bangkai Raksasa Sudah Nyaris 20 Tahun, Sayangnya Pemerintah Daerah…
Populasi Bunga Bangkai liar sudah semakin berkurang karena habitat alaminya banyak mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan dan pemukiman. Penyebab lainnya adalah masyarakat yang merasa terancam dengan bau busuk bunga ini lalu memotong bunga dan daunnya.
Di dunia, ada 170 spesies Amorphophallus ini. Spesies yang terkenal di Indonesia diantaranya adalah :
• Amorphophallus Titanum
• Amorphophallus Gigas
• Amorphophallus Decussilvae
• Amorphophallus Beccarii
• Amorphophallus Campanulatus
• Amorphophallus Oncophyllus
Dilindungi Undang-undang
Amorphophallus juga masuk dalam kategori rentan (vulnerable) dalam daftar merah IUCN dan dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dijelaskan pada Pasal 21 Ayat (1) ; Setiap orang dilarang untuk ; a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Sanksinya pun sudah tegas, seperti yang dituangkan dalam Pasal 40 ayat 2 ; (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Laporan : Muhamad Antoni