Soal Rumah Sakit Jalur Dua Di Perbatasan, Berikut Komentar Bupati Rejang Lebong
Laporan : Aji Asmuni
RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Bupati Rejang Lebong, H. Ahmad Hijazi ketika dikonfirmasi terkait Rumah Sakit Jalur Dua yang berada di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang yang notabene saat ini sedang direhab oleh Pemkab Rejang Lebong, enggan berkomentar.
“Stop. Saya tidak mau bahas (Rumah Sakit Jalur Dua) itu lagi,” kata Hijazi ketika ditemui usai menghadiri Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Rejang Lebong di Gedung Olahraga (GOR) Curup, Senin (23/1/2017).
Disinggung terkait DPRD Kepahiang yang menyidak rumah sakit tersebut belum lama ini, bahwa Pansus Aset I DPRD Kepahiang sedang melakukan pendataan aset yang belum di-P3D-kan (Personil, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen), dan mereka mengacu pada dasar hukum yang sudah jelas yakni UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Hijazi menjawab, silakan saja.
“Silakan. Saya tidak akan membahas itu lagi. Saya tidak mau berpolemik terus,” tegasnya.
Berita Terkait :
Pemkab Rejang Lebong Merehab, DPRD Kepahiang Yang Sidak. Kok Bisa?
Armin Jaya : RS Jalur Dua ‘Dosa’ Pemekaran Kabupaten Kepahiang
Kemudian, disinggung lagi soal apakah Pemkab Rejang Lebong masih terus melanjutkan perehaban rumah sakit tersebut, Hijazi kembali menegaskan, ia tidak akan membahasnya lagi. Termasuk ketika disinggung juga soal aset rumah dinas yang berada di komplek rumah dinas di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Hijazi juga bersikap sama.
“Saya tidak membahas itu lagi,” tutupnya sembari masuk ke mobil dinasnya Toyota Fortuner BD 1 K.


