Pangan & Logistik Jadi Target! KPPU Siap Gebrak Pasar!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di bawah kepemimpinan Ketua baru, Gopprera Panggabean, telah menetapkan agenda pengawasan yang lebih fokus dan strategis ke depan. Sektor pangan, energi, dan ekonomi digital menjadi prioritas utama, dengan penekanan khusus pada infrastruktur logistik yang dinilai krusial dalam menekan biaya operasional pelaku usaha.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gopprera Panggabean, dalam sebuah media briefing yang digelar di kantor KPPU Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2027), secara tegas menyoroti tingginya biaya logistik di Indonesia. "Biaya logistik memang cukup besar dan sangat memengaruhi cost dari pelaku usaha," ujarnya. Ia menggarisbawahi bahwa efisiensi di sektor ini merupakan kunci untuk meningkatkan daya saing produk nasional dan menjaga stabilitas harga di pasaran.

Selain fokus pada sektor-sektor vital tersebut, KPPU juga akan mengintensifkan upaya peningkatan indeks persaingan usaha. Menurut Gopprera, indeks ini memiliki korelasi langsung dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang ambisius sebesar 8%. "Ini peran KPPU terkait dengan beberapa dimensi yang diukur untuk indeks persaingan, salah satunya struktur pasar. Kita harus memastikan tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat," jelasnya, menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif, serta mencegah dominasi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.

Sebagai informasi, Gopprera Panggabean resmi menjabat Ketua KPPU bersama Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua untuk periode kepemimpinan mulai 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Penetapan ini merupakan hasil dari mekanisme pemilihan internal yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kepemimpinan baru ini diharapkan dapat melanjutkan dan memperkuat tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Related Post