HEBOH! Skandal Beras Fortifikasi Rugikan Rakyat Triliunan
Redaksibengkulu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan berkolaborasi dalam penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran serius pada peredaran beras fortifikasi. Kasus ini, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat luas, didesak untuk segera dituntaskan demi keadilan dan perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi pada Selasa (15/9) lalu, bertepatan dengan ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta. Kuntadi menegaskan dukungan penuh Kejaksaan terhadap Satgas Pangan dan Kepolisian. "Pada prinsipnya kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari kepolisian," ujar Kuntadi, seperti dikutip redaksibengkulu.co.id pada Rabu (16/9/2026).
Also Read
Kuntadi menekankan pentingnya penanganan cepat karena potensi dampak merugikan yang sangat luas terhadap masyarakat. Sinergi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses pendalaman hingga penegakan hukum dapat berjalan secara efektif sesuai kewenangan masing-masing. Ia juga memastikan Kejagung siap bertindak jika dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana, sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki.
Dukungan Kejagung ini memperkuat langkah pemerintah yang sebelumnya telah melakukan pengawasan ketat terhadap produk beras fortifikasi. Serangkaian pengujian laboratorium telah dilakukan di empat lembaga terkemuka, yaitu Saraswanti Indo Genetech, BRMP Kementan, Laboratorium IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil uji ini mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian signifikan antara klaim kandungan gizi pada label kemasan dengan produk yang beredar di pasaran.
Skala persoalan ini tercermin dari potensi kerugian konsumen yang diestimasi mencapai angka fantastis: Rp 89 triliun. Menteri Pertanian (Mentan) Amran menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik merugikan konsumen, terutama mengingat beras fortifikasi ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Amran membeberkan adanya perbedaan harga yang mencolok dan tidak wajar. Berdasarkan perhitungan pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp 1.000 per kilogram, sehingga harga jual produk yang memenuhi ketentuan seharusnya berada pada kisaran Rp 13.500 per kilogram. Namun, hasil pengawasan menemukan produk beras fortifikasi dipasarkan dengan harga rata-rata sekitar Rp 23.385 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp 57.600 per kilogram. "Ini 89 triliun, kita sudah hitung dengan cermat, 90% yang tidak sesuai, sesuai standar. Nah ini Rp57.000 harusnya 13.000 harganya. Untungnya 44.100 per kilo. Kalau 1 truk 10 ton itu 440 juta. Memang menggiurkan. Memang menggiurkan. Nah, ini tidak boleh," tegas Amran.
Temuan tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar keamanan dan mutu pangan. Mentan Amran sebelumnya telah menginstruksikan tindakan tegas, meliputi penarikan produk, moratorium, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai label. Dengan dukungan Kejagung serta sinergi lintas lembaga, proses pemeriksaan dan penegakan hukum kasus beras fortifikasi ini akan terus dikawal hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti sesuai kewenangan masing-masing, demi perlindungan konsumen dan kepastian hukum.




