Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah telah menetapkan 44 kawasan industri sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah langkah yang disambut baik oleh pelaku industri. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya terkait daftar PSN.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, menyatakan optimismenya terhadap penetapan ini. Ia menilai bahwa langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong industrialisasi, pemerataan pembangunan, dan hilirisasi industri di seluruh Indonesia. Status PSN diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat realisasi investasi, dan meningkatkan dukungan infrastruktur industri.
Ma’ruf menambahkan bahwa PSN akan mempermudah perizinan dan memperluas pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, sehingga memperkuat daya saing industri nasional. Namun, ia juga menyoroti sejumlah tantangan teknis yang perlu diatasi.

Related Post
Tantangan tersebut meliputi sinkronisasi tata ruang dan status lahan, keterlambatan perizinan lintas sektor seperti AMDAL, keterbatasan infrastruktur dasar (akses jalan, listrik, gas, air baku, dan konektivitas logistik), serta kepastian insentif fiskal dan non-fiskal, terutama bagi kawasan industri di luar Jawa.
Ma’ruf menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penyelesaian perizinan, pembebasan lahan, dan penyediaan infrastruktur dasar. Ia yakin bahwa dengan dukungan regulasi yang kuat dan koordinasi yang solid, kawasan industri PSN akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, pemerataan wilayah, dan peningkatan ekspor bernilai tambah.
"Pemerintah sudah memberikan arah yang jelas dengan menetapkan 44 kawasan industri sebagai PSN. Sekarang saatnya seluruh pemangku kepentingan bersinergi agar investasi benar-benar bergerak dan menyerap tenaga kerja secara nyata," pungkas Ma’ruf.









Tinggalkan komentar