JAKARTA – redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan skema khusus bagi para eksportir untuk mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini diambil guna memastikan dana hasil ekspor tetap produktif dan memberikan nilai tambah bagi para pelaku usaha.
Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, memaparkan dalam acara Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa terdapat lima instrumen utama yang dapat dipilih oleh para eksportir untuk menempatkan devisa mereka.

"Pertama, eksportir dapat menggunakan rekening khusus DHE SDA yang tersedia di bank BUMN maupun non-BUMN. Saat ini, sudah ada sebelas bank non-BUMN yang siap memfasilitasi rekening khusus ini," ungkap Aida di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Also Read
Instrumen kedua adalah melalui produk perbankan umum di bank BUMN dan non-BUMN. Sementara itu, opsi ketiga adalah menempatkan dana langsung di Bank Indonesia melalui Time Deposit DHE valas, baik dalam mata uang USD maupun non-USD, dengan masa tenor hingga 12 bulan.
Bagi eksportir yang ingin masuk ke pasar sekunder, Aida menyebutkan opsi keempat adalah melalui Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) atau Sekuritas Sukuk Bank Indonesia Valas (SUVBI) dengan jangka waktu hingga satu tahun. Terakhir, instrumen kelima adalah penempatan pada Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam mata uang asing.
Lebih lanjut, Aida menekankan bahwa berbagai pilihan instrumen ini bertujuan untuk menjaga likuiditas eksportir tetap terjaga, meskipun mereka wajib mematuhi aturan penempatan DHE SDA yang berlaku.
"Dana tersebut nantinya bisa digunakan sebagai dasar (underlying) transaksi swap lindung nilai di bank ke Bank Indonesia, atau sebagai agunan untuk mendapatkan kredit rupiah bagi eksportir," tambahnya.
Terkait aspek pengawasan, BI berkomitmen untuk memantau secara ketat mulai dari proses pemasukan, penempatan, hingga pemanfaatan dana tersebut. Pengawasan ini merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2026, baik secara umum maupun ketentuan khusus pada Pasal 18A.
"Fokus utama kami adalah memastikan pemasukan ke Rekening Khusus (Reksus) dilakukan maksimal tiga bulan setelah bulan Penerimaan Devisa Ekspor (PPE). Perbedaan utamanya nantinya hanya terletak pada durasi penempatan dana tersebut," pungkas Aida.




