JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis data mengejutkan terkait tingkat kepatuhan operator angkutan umum. Berdasarkan hasil pengawasan ketat di 115 Terminal Penumpang Tipe A (TTA) menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS), ditemukan lima Perusahaan Otobus (PO) yang mencatatkan angka pelanggaran paling tinggi.
Data yang dihimpun selama periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026 menunjukkan daftar hitam operator bus. PT SSR menempati urutan pertama dengan jumlah pelanggaran mencapai 228.410 kali. Disusul oleh PT EMPS dengan 188.328 pelanggaran, dan PT PP yang mencatatkan 182.371 kali pelanggaran. Sementara itu, PT SJML menyusul dengan 144.348 pelanggaran, dan PT HB dengan 90.419 kali pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa hasil pengawasan ini menjadi alarm keras bagi para operator Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ia menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan data ini sebagai dasar evaluasi untuk melakukan pembinaan maupun tindakan tegas.
Also Read
"Kami akan menindaklanjuti data hasil pengawasan ini untuk menentukan langkah pembinaan atau penindakan. Operator wajib memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi sebelum bus beroperasi di jalan raya," tegas Aan dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026).
Aan menambahkan, kepatuhan terhadap aturan teknis dan administratif bukan sekadar formalitas saat pemeriksaan, melainkan fondasi utama dalam membangun budaya keselamatan transportasi. Jika kepatuhan sudah menjadi kebiasaan, maka layanan angkutan umum yang aman bagi masyarakat akan tercipta secara konsisten.
Secara statistik, dari total 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 55,96% atau sekitar 1.609.352 perjalanan terindikasi melakukan pelanggaran. Kondisi serupa terjadi pada kendaraan yang datang, di mana 55,54% atau 1.658.012 perjalanan terdeteksi melanggar aturan.
Terkait jenis pelanggaran, penyimpangan trayek menjadi temuan yang paling mendominasi. Di urutan kedua, ditemukan banyaknya pelanggaran terkait masa berlaku Kartu Izin Penyelenggaraan Angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS). Selain itu, banyak kendaraan yang beroperasi dengan masa berlaku uji berkala (BLUe/KIR) yang sudah kedaluwarsa.
Data mendalam menunjukkan bahwa pada kendaraan yang berangkat, penyimpangan trayek mencapai 973.854 kasus, dokumen uji berkala kedaluwarsa sebanyak 416.877 kasus, dan KPS tidak aktif sebanyak 701.404 kasus. Sementara pada kendaraan yang datang, angka penyimpangan trayek menyentuh 978.910 kasus, uji berkala kedaluwarsa 457.732 kasus, dan KPS tidak aktif sebanyak 752.310 kasus.




