TERBARU! Wamen ATR: Ini 4 Syarat Lokasi Huntap Aman Bencana
Redaksibengkulu.co.id, Percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera terus digenjot. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap lokasi Huntap aman dan sah secara hukum, dengan fokus utama pada penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (29/12/2025), Ossy Dermawan menjelaskan bahwa peran ATR/BPN adalah mendukung pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. "Kami memastikan setiap lokasi yang dipilih untuk Huntap memiliki kepastian hukum berupa sertipikat dan bebas dari masalah sengketa," tegasnya. Untuk itu, ATR/BPN akan proaktif menyediakan data dan informasi pertanahan yang komprehensif atas lokasi-lokasi yang diajukan oleh pemerintah daerah. Informasi ini krusial sebagai fondasi bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pengadaan tanah Huntap.

Related Post
Empat Pilar Lokasi Huntap Aman
Setidaknya ada empat pilar utama yang harus dipenuhi untuk memastikan lokasi pembangunan Huntap benar-benar layak dan aman bagi para korban bencana:
- Tanah ‘Clean and Clear’: Status tanah harus bebas dari sengketa atau permasalahan hukum lainnya.
- Bebas Potensi Bencana: Secara teknis, lokasi tersebut harus dipastikan bebas dari potensi bencana alam di masa mendatang.
- Terintegrasi Ekosistem: Lokasi Huntap tidak boleh terlalu terisolasi, melainkan tetap terintegrasi dengan ekosistem kehidupan masyarakat, misalnya dekat dengan fasilitas pendidikan atau area produktif seperti ladang.
- Aksesibilitas Memadai: Aksesibilitas menjadi kunci, lokasi harus mudah dijangkau dan sesuai dengan jalur logistik yang memadai.
Untuk mempercepat proses ini, Ossy telah menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh agar proaktif menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah setempat. Tujuannya adalah memastikan pengadaan tanah untuk Huntap berjalan efisien dan terkoordinasi dengan baik.
Selain isu pertanahan, kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. Ossy menyoroti bahwa sebagian lahan yang dialokasikan untuk Huntap berasal dari area milik PTPN. Ini berarti diperlukan adanya perubahan peruntukan dari zona pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman. "Penyesuaian tata ruang ini adalah bagian integral dari mandat kami, demi memastikan pembangunan Huntap tidak menemui hambatan dan dapat segera diwujudkan," pungkasnya.
Kejelasan status hukum atas tanah yang akan diterima oleh masyarakat penerima Huntap merupakan aspek krusial yang wajib dipastikan sejak dini. Menurut Ossy, kepastian ini akan menumbuhkan rasa aman bagi warga sekaligus mempermudah ATR/BPN dalam mempersiapkan administrasi pertanahan.
"Skema pemberian hak atas tanah ini akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing, apakah dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) langsung atau melalui Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah," jelas Ossy. "Yang terpenting, kepastian mengenai skema ini harus ditetapkan sejak awal agar seluruh proses administrasi dapat kami siapkan dengan matang."









Tinggalkan komentar