MERAUKE – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pemerataan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD), pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kini tengah dikebut guna meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Papua Selatan, Andre Sahat Tua Sirait, mengungkapkan bahwa proyek strategis ini telah berjalan secara bertahap. Jika sebelumnya pada tahun 2025 fokus pengerjaan berada pada jalur sepanjang 21,2 kilometer, maka tahun ini Kementerian PU kembali mengalokasikan anggaran untuk menyasar sembilan titik jalan lainnya dengan total panjang mencapai 44,54 kilometer.

"Secara akumulatif, total panjang jalan yang telah dan sedang dibenahi oleh BPJN Papua Selatan mencapai 65,74 kilometer. Untuk proyek tahun 2026, kami telah menyiapkan sembilan titik lagi dengan total panjang sekitar 60-an kilometer yang akan dikerjakan melalui skema multiyears hingga 2027," ujar Andre saat meninjau lokasi di Kampung Yasamulia, Merauke, Jumat (9/10/2026).
Also Read
Salah satu proyek terbaru yang menjadi sorotan adalah peningkatan akses jalan di kawasan sentra pertanian yang melintasi tiga kampung, yakni Kampung Yasamulia, Kampung Waninggap Say, dan Kampung Hidup Baru. Proyek sepanjang 6,4 kilometer ini menelan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Andre menjelaskan bahwa transformasi jalan yang dulunya hanya berupa tanah kini telah ditingkatkan menjadi jalan aspal berkualitas dengan lebar badan jalan 4 meter serta bahu jalan masing-masing 1 meter di kedua sisinya.
Kehadiran infrastruktur baru ini membawa dampak instan bagi mobilitas masyarakat. Akses menuju fasilitas publik vital kini menjadi jauh lebih mudah, mulai dari jangkauan ke Puskesmas, akses menuju SMKN 5 Merauke di Kampung Hidup Baru, hingga kelancaran distribusi logistik ke gudang Bulog.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa Kementerian PU akan selalu terbuka terhadap usulan pembangunan dari pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Konsep IJD ini bersifat bottom-up, artinya kami bergerak berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Kami siap menindaklanjuti usulan tersebut, selama memenuhi kriteria kesiapan (readiness criteria) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU," pungkasnya.




