Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah telah mengumumkan serangkaian langkah strategis untuk mengurai potensi kemacetan parah yang kerap terjadi selama periode mudik dan balik Lebaran 2026. Melalui sinergi antara Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, berbagai skema rekayasa lalu lintas akan diterapkan guna menjamin kelancaran dan ketertiban perjalanan masyarakat.
Pengaturan lalu lintas ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang bertujuan untuk memastikan Angkutan Lebaran 1447 H/2026 M berjalan aman dan nyaman. Skema yang akan diberlakukan meliputi sistem satu arah (one way), lawan arus terbatas (contraflow), serta sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan tol utama.
"Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan aturan yang berlaku agar perjalanan mudik lebih nyaman bersama," demikian pesan dari Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom.ri) melalui unggahan di akun Instagram resminya, yang dikutip pada Selasa (24/2/2026). Bakom.ri juga merilis detail jadwal rekayasa lalu lintas yang wajib diketahui para pemudik:

Related Post
1. Sistem Satu Arah (One Way)
- Arus Mudik: Akan diberlakukan dari KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo. Periode penerapannya adalah mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan arah lalu lintas menuju Jawa Tengah.
- Arus Balik: Berlaku dari KM 421 Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jadwalnya dimulai dari 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan arah lalu lintas menuju Jakarta.
2. Lawan Arus Terbatas (Contraflow)
- Arus Mudik:
- Di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya KM 47-70. Jadwalnya adalah 17 Maret 2026 (pukul 14.00-24.00 WIB), 21 Maret 2026 (pukul 12.00-20.00 WIB), dan 22 Maret 2026 (pukul 09.00-18.00 WIB).
- Arus Balik:
- Di Tol Jakarta-Cikampek. Akan diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Di Tol Jagorawi, dari KM 21 hingga KM 8. Jadwalnya adalah 24 Maret 2026 (pukul 14.00-19.00 WIB) dan 29 Maret 2026 (pukul 14.00-19.00 WIB).
3. Sistem Ganjil-Genap
- Arus Mudik:
- Meliputi Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414. Berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Juga di Tol Tangerang-Merak KM 31-98 (berlaku dua arah). Jadwalnya sama, yaitu 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Arus Balik:
- Di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Kalikangkung KM 414. Akan diterapkan mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Di Tol Tangerang-Merak KM 31-98 (berlaku dua arah). Jadwalnya juga 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Dengan adanya informasi lengkap ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2026 dengan lebih baik, menghindari penumpukan kendaraan, dan tiba di tujuan dengan selamat.







Tinggalkan komentar