ART Curi Rp 3 Miliar, Hidup Mewah Berakhir Jeruji Besi!

Author Image

Hadi Wibawa

18 Juli 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kisah mengejutkan datang dari Singapura, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina, Raguindin Alma Bassig (47), terjerat kasus pencurian fantastis. Ia terbukti menggasak uang tunai dan perhiasan senilai total US$168.000, atau setara dengan sekitar Rp 3,01 miliar (dengan asumsi kurs Rp 17.942), dari brankas milik majikannya. Uang hasil kejahatan ini digunakannya untuk membeli properti mewah seperti kondominium, mobil, dan tanah di negara asalnya.

Raguindin, yang telah bekerja untuk keluarga tersebut sejak Maret 2016, dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada Jumat (17 Juli) setelah mengakui bersalah atas dua tuduhan pencurian. Ia juga menghadapi tiga dakwaan serupa lainnya yang turut dipertimbangkan dalam penetapan hukumannya.

ART Curi Rp 3 Miliar, Hidup Mewah Berakhir Jeruji Besi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut dokumen pengadilan, aksi pencurian ini bermula ketika Raguindin menemukan sebuah brankas di dalam lemari pakaian yang tidak terkunci di kamar tidur majikannya. Tak lama kemudian, ia menemukan kunci brankas tersebut tersimpan di saku mantel yang tergantung di lemari yang sama. Dengan akses penuh, antara Januari hingga Desember 2022, saat rumah dalam keadaan kosong, Raguindin berulang kali mencuri uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Euro, Pound, dan Yen. Tidak hanya itu, perhiasan berharga, termasuk koleksi Van Cleef & Arpels, perhiasan emas, giok, dan perak senilai total S$77.851, juga raib dari brankas tersebut.

Pencurian ini baru terdeteksi pada November 2025, ketika korban mulai menyadari hilangnya sejumlah uang tunai dari brankas, meskipun awalnya ia mengira hanya salah meletakkan. Kecurigaan memuncak pada 27 Mei 2026, saat korban memasang kamera sensor gerak di kamar tidurnya. Rekaman kamera tersebut akhirnya mengungkap aksi Raguindin yang sedang membuka brankas dan mengambil barang-barang di dalamnya.

Ironisnya, hingga persidangan berakhir, tak satu pun barang curian tersebut berhasil ditemukan kembali. Korban, yang berusia 54 tahun, menyampaikan kesaksiannya di hadapan pengadilan dengan penuh emosi, mengungkapkan rasa pengkhianatan yang mendalam atas perbuatan ART yang telah dipercayainya.

Hakim Distrik Koo Zhi Xuan dalam putusannya menyatakan bahwa jumlah total barang yang dicuri sangat mencengangkan dan pelanggaran ini layak mendapatkan hukuman yang bersifat jera. Hakim juga tidak dapat memastikan apakah barang-barang curian tersebut dapat ditemukan kembali. "Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius," tegas hakim, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Sabtu (18/7/2026).

Dalam persidangan, Raguindin sempat memohon keringanan hukuman, berharap dapat dipulangkan ke negara asalnya untuk merawat ibunya yang sudah lanjut usia. Namun, ketika ditanya oleh hakim mengenai uang yang ia bawa saat itu, Raguindin mengaku tidak membawa apa pun. Pihak penuntut sendiri tidak akan meminta ganti rugi secara langsung, namun akan mempertimbangkan penyitaan terpisah untuk membantu korban. Hakim juga menambahkan bahwa pengadilan tidak dapat memerintahkan ganti rugi jika terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk membayar.

Related Post