Redaksibengkulu.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini memberikan informasi terkini mengenai rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rini mengungkapkan bahwa proses penapisan awal untuk menentukan ASN yang akan dipindahkan dari setiap Kementerian/Lembaga telah rampung dan terus dikoordinasikan secara intensif dengan Otoritas IKN.
"Kami sudah berkoordinasi dengan OIKN dan telah menyiapkan penapisan lembaga-lembaga mana yang harus dipindahkan," jelas Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin lalu, menegaskan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan transisi ini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa kerangka jumlah ASN yang akan ditempatkan di IKN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan IKN menjadi Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Angka awal yang disebutkan dalam Perpres tersebut berkisar antara 1.700 hingga 4.100 ASN. Namun, Rini menekankan bahwa jumlah ini masih memerlukan perhitungan ulang yang cermat.

Related Post
"Karena Perpres 79 sudah menyebutkan beberapa angka, kami tentu harus memperhitungkan lagi. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga untuk melihat kembali pegawai-pegawai mana saja yang memang bisa dipindahkan," tambah Rini. Ia juga menyinggung dinamika perubahan struktur kementerian yang sebelumnya 34 menjadi 48, yang turut mempengaruhi kompleksitas perhitungan kebutuhan personel dan penempatan yang tepat.
Sebagai informasi, wacana pemindahan ASN ke IKN telah bergulir sejak Presiden Joko Widodo pertama kali menggaungkan pembangunan ibu kota baru pada tahun 2019. Namun, rencana ambisius ini telah mengalami beberapa kali penundaan signifikan. Awalnya, Jokowi menargetkan pemindahan ASN secara bertahap antara Juli hingga November 2024, bertepatan dengan rencana ia berkantor di IKN dan perayaan HUT RI perdana di sana.
Namun demikian, target tersebut tidak terealisasi sesuai jadwal. Pemerintah kemudian mengumumkan penundaan pemindahan ASN ke IKN hingga September 2024, setelah perayaan 17 Agustus. Penundaan kembali terjadi, dengan Jokowi memerintahkan agar pemindahan diundur lagi menjadi Januari 2025, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menyerahkan tanggung jawab penyelesaian Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
Sempat beredar kabar penundaan hingga April 2025 setelah Lebaran. Namun, pada akhirnya, Menteri PANRB Rini Widyantini telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan penundaan pemindahan ASN ke IKN sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses transisi pergantian pemerintahan, menandakan bahwa kepastian jadwal pemindahan ASN ke IKN masih harus menanti keputusan lebih lanjut dari pemerintah baru.









Tinggalkan komentar