Atur Konflik Agraria, BRAN Siap Beraksi!

Author Image

Hadi Wibawa

11 Oktober 2026, 23:46 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa langkah strategis tengah diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia. Kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) kini tengah memasuki fase pematangan struktur organisasi sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Proses penguatan ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat (9/10) lalu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan pembagian tugas yang presisi guna menghindari adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Atur Konflik Agraria, BRAN Siap Beraksi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penataan organisasi ini sangat krusial. Menurutnya, kejelasan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan BRAN akan menjadi kunci efektivitas pelaksanaan program Reforma Agraria di lapangan.

"Fokus kami adalah menata organisasi dan kewenangan BRAN agar sinkron dengan Kementerian ATR/BPN. Hal ini penting untuk memastikan setiap tugas berjalan efektif tanpa ada benturan wewenang," ungkap Ossy dalam keterangannya yang dihimpun redaksibengkulu.co.id, Minggu (11/10/2026).

Sesuai mandat undang-undang, BRAN memegang peran vital sebagai pemecah kebuntuan hukum dalam berbagai sengketa agraria. Badan ini nantinya akan bertanggung jawab dalam menyusun peta jalan, menentukan lokasi prioritas reforma agraria, hingga melakukan verifikasi mendalam terhadap objek maupun subjek yang terlibat dalam konflik lahan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, agenda pembahasan mencakup aspek sumber daya manusia (SDM), tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga mekanisme koordinasi antarinstansi.

Menariknya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan gambaran mengenai batasan ranah kerja kedua lembaga ini. Ia menjelaskan bahwa sengketa pertanahan yang bersifat personal atau antarindividu akan tetap menjadi domain Kementerian ATR/BPN karena berkaitan erat dengan administrasi pertanahan.

"Namun, jika konflik tersebut bersifat komunal—seperti perselisihan antara rakyat melawan korporasi, BUMN, atau BMN—maka BRAN yang akan mengambil peran sebagai mediator," jelas Nusron.

Sebagai informasi, BRAN merupakan lembaga yang dibentuk pasca disahkannya RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Lembaga ini berada di bawah komando langsung Presiden Prabowo Subianto. Pengesahan UU ini sendiri telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada September 2026 lalu, menandai babak baru dalam penyelesaian konflik agraria di tanah air.

Related Post