Aturan Baru! Ekspor Batu Bara & CPO Berubah

Author Image

Hadi Wibawa

7 November 2026, 00:25 WIB

JAKARTA – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa mulai 1 Januari 2027, wajah ekspor komoditas unggulan Indonesia seperti batu bara, Crude Palm Oil (CPO), hingga ferro alloy akan mengalami transformasi besar. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditunjuk sebagai perantara utama dalam mekanisme ekspor tersebut melalui penggunaan platform digital terintegrasi bernama portal NADI.CEO.

Luke Mahony, perwakilan dari PT DSI, mengungkapkan bahwa kehadiran portal NADI bertujuan untuk menciptakan ekosistem data yang transparan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai variabel krusial, mulai dari verifikasi harga, volume barang, standar kualitas, hingga aliran dana hasil ekspor.

Aturan Baru! Ekspor Batu Bara & CPO Berubah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Fokus utama DSI adalah sinkronisasi data. Kami berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan sistem yang sudah ada untuk menghubungkan data pasar serta melaporkan setiap transaksi harian secara akurat," ujar Luke saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Jadwal Penting bagi Eksportir

Agar para pelaku usaha tidak gagap menghadapi perubahan ini, DSI telah menyusun lini masa implementasi. Pada 15 November 2026, akan digelar pengarahan teknis guna memberikan panduan penggunaan sistem kepada para eksportir. Selanjutnya, pada 15 Desember 2026, pendaftaran akun perusahaan dan pengunggahan dokumen administrasi melalui portal NADI akan resmi dibuka.

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki satu akun terpadu dan mengunggah kontrak komersial. Dokumen inilah yang nantinya menjadi fondasi utama dalam proses pemeriksaan pra-layanan (pre-clearance) maupun pasca-layanan (post-clearance).

Sebagai langkah persiapan, DSI bersama Bea Cukai dan LNSW telah sukses melakukan uji coba terhadap 100 perusahaan eksportir. Uji coba ini mencakup sekitar 50% dari total nilai ekspor komoditas nasional dengan memproses 340 kontrak transaksi guna menjamin keamanan data dan keandalan sistem.

Alur Baru Ekspor via Portal NADI

Bagi para eksportir, berikut adalah tahapan prosedur yang wajib diikuti melalui sistem baru ini:

  1. Registrasi Akun: Pendaftaran satu akun resmi per perusahaan ke sistem DSI.
  2. Unggah Dokumen Komersial: Eksportir wajib mengunggah kontrak atau Purchase Order (PO) sebagai basis analisis pengiriman barang pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  3. Pengisian PEB & Pre-Clearance: Eksportir memilih jenis fasilitas ekspor, melengkapi isian PEB, dan mengunggah dokumen pendukung untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan kontrak komersial.
  4. Post-Clearance: Setelah Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terbit dan dokumen final (seperti Certificate of Analysis, Certificate of Weight, dan faktur) diterima, DSI akan melakukan audit terhadap harga, kuantitas, kualitas, serta kode Harmonized System (HS) barang.

Pemeriksaan ini akan merujuk pada metodologi standar DSI dengan membandingkan data eksportir terhadap referensi pasar dan pemerintah. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemeriksaan pasca-ekspor, pihak eksportir diwajibkan memberikan klarifikasi secara resmi.

Langkah ini diambil pemerintah melalui DSI demi menjamin kepastian bisnis, menjaga keberlanjutan ekspor, serta meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia.

Related Post