JAKARTA – redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan respons positif terhadap pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menjadi payung hukum utama bagi seluruh ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari layanan ojek online, taksi online, hingga jasa kurir digital.
CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan bahwa kehadiran aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi semua pihak. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu taat pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami menyambut baik Perpres ini dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada. Kami juga siap bersinergi dengan pemerintah agar implementasi aturan ini di lapangan dapat berjalan efektif," ungkap Hans dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Also Read
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah penegasan status hubungan kemitraan antara pihak aplikator dengan mitra pengemudi (driver), dengan Kementerian UMKM sebagai instansi pengampu utama. Selain itu, pemerintah menetapkan batas maksimal skema bagi hasil atau komisi sebesar 8% khusus untuk layanan angkutan penumpang roda dua.
Terkait teknis operasional, Hans menjelaskan bahwa Gojek telah lebih dulu menerapkan kebijakan komisi 8% pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Namun, untuk sektor pengiriman barang dan makanan, pihak perusahaan masih menunggu regulasi turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di sisi lain, GoTo juga terus memperkuat kesejahteraan para mitranya melalui Program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini mencakup berbagai fasilitas mulai dari jaminan kesehatan (BPJS), beasiswa pendidikan, hingga fasilitas Rumah Mitra di 25 titik sebagai ruang istirahat bagi pengemudi dan keluarga.
Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital ini telah resmi diluncurkan. Aturan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari sistem elektronik, perlindungan UMKM, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu yang tegas bagi kementerian terkait untuk segera merumuskan aturan pelaksana. "Kami instruksikan agar aturan pelaksanaan dari kementerian teknis, seperti Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, sudah harus rampung paling lambat 31 Desember mendatang," tegas Bambang saat memberikan keterangan di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.




