Aturan Baru TKDN: Bebas Tekanan, Demi Indonesia Maju!

Aturan Baru TKDN: Bebas Tekanan, Demi Indonesia Maju!

Redaksibengkulu.co.id – Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) resmi terbit. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, aturan baru ini merupakan bagian dari deregulasi ekonomi, bukan respons terhadap tekanan eksternal.

Agus membantah keras anggapan bahwa revisi TKDN dilakukan sebagai reaksi atas kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat di masa pemerintahan Donald Trump. Ia menjelaskan, proses revisi telah dimulai jauh sebelum pelantikan Trump, tepatnya sejak Maret 2024. "Pembahasan revisi ini sudah jauh sebelum pengumuman tarif dari Presiden Trump. Ini bukan karena latah, bukan tekanan siapapun, melainkan arahan Presiden untuk melakukan reformasi dan kemudahan berusaha," tegas Agus dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Aturan Baru TKDN: Bebas Tekanan, Demi Indonesia Maju!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sejak Maret 2024, Kemenperin telah membentuk tim untuk mengevaluasi aturan TKDN yang lama. Agus menekankan, pembentukan tim tersebut jauh sebelum Trump menjabat sebagai Presiden AS pada Januari 2025. "Tim evaluasi dibentuk untuk menginventarisasi masalah dalam perhitungan TKDN dan merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif," jelas Agus.

COLLABMEDIANET

Reformasi TKDN diharapkan mampu mendorong investasi ke Indonesia. Agus kembali menegaskan, revisi ini murni untuk kepentingan nasional, tanpa tekanan dari pihak manapun, baik dalam maupun luar negeri. "Deregulasi ini bertujuan mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan investasi, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif," bebernya.

Permenperin 35/2025 juga mendukung program prioritas nasional, khususnya program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperkuat pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian ekonomi. "TKDN ini mendukung Asta Cita, khususnya dalam kemandirian energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan penciptaan lapangan kerja berkualitas," ujar Agus.

Permenperin 35/2025 merevisi Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak memadai untuk menjawab dinamika industri terkini. Regulasi baru ini diharapkan memudahkan pelaku industri dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar