Aturan Baru Tol Oktober 2026: Makin Ketat!

Author Image

Hadi Wibawa

9 Oktober 2026, 00:46 WIB

DEPOK – Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mematangkan langkah besar untuk merevolusi kualitas layanan jalan tol di Indonesia. Pemerintah menargetkan regulasi baru mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol resmi diterbitkan pada Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) guna menjamin aspek keselamatan serta kenyamanan para pengguna jalan.

Langkah strategis ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) SPM Jalan Tol. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses penyusunan regulasi ini telah menempuh berbagai tahapan krusial, mulai dari perizinan prakarsa, sesi konsultasi publik, hingga tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Aturan Baru Tol Oktober 2026: Makin Ketat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Terdapat lima pilar utama yang akan menjadi fokus dalam aturan baru ini. Kelima aspek tersebut meliputi pemenuhan standar pelayanan, manajemen aset yang lebih tertata, penerapan sistem keselamatan proaktif, pemantauan berbasis teknologi digital, hingga peningkatan kualitas Fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).

Khusus untuk fasilitas TIP, pemerintah memberikan penekanan pada aspek keberlanjutan dan inklusivitas. Aturan ini mendorong pengelola tol untuk menyediakan fasilitas yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati layanan jalan tol dengan setara.

Saat ini, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memegang kendali pengawasan terhadap 77 ruas jalan tol dengan total panjang mencapai 3.151,8 kilometer. Data menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pengelola, di mana pada periode Januari hingga Agustus 2026, progres tindak lanjut atas temuan terhadap BUJT telah menyentuh angka 99,99 persen. Sementara itu, tingkat verifikasi oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) berada di angka 91,11 persen.

Tak hanya soal fasilitas, pemerintah juga memperkuat sistem keamanan melalui teknologi. Sebanyak 47 unit Weight in Motion (WIM) telah dipasang, di mana 34 unit di antaranya sudah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, digitalisasi pencatatan angkutan barang serta penguatan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum juga menjadi prioritas. Melalui implementasi aturan SPM yang baru ini, pemerintah optimis kualitas layanan, keamanan, dan kenyamanan berkendara di jalan tol akan meningkat secara signifikan.

Related Post